‘Umar Tidak Menghindari Taqdir Allah

Taqdir Allah swt adalah aqidah yang wajib diimani. Akan tetapi rukun iman yang terakhir ini bukan berarti harus menjadikan seseorang pasrah tanpa berusaha. Selama nyawa dikandung badan, taqdir mustahil diketahui selain yang sudah terjadi di masa lampau. Sementara untuk masa depan taqdir akan selalu ghaib dan hanya ikhtiar yang wajib dilakukan.


Ikhtiar yang diwajibkan Allah swt tentunya yang sesuai dengan syari’at. Jika dalam konteks rizki maka dengan berusaha mencarinya melalui jalan yang halal. Demikian halnya dalam hal ilmu yakni dengan mencari ilmu yang wajib, sunat, dan halal, bukan ilmu yang haram seperti ilmu sihir. Jika dalam konteks perang/jihad maka dengan bertarung melawan musuh, bukan malah melarikan diri demi keselamatan pribadi. Demikian halnya dalam menghadapi penyakit khususnya wabah penyakit, maka itu dilakukan dengan bersabar. Sabar dalam menghadapi penyakit adalah dengan bertawakkal kepada Allah swt dan tidak memaksakan diri berobat apalagi dengan disertai stress, meski dengan menempuh cara berobat pun hukumnya mubah selama tetap tawakkal kepada Allah swt. Sementara dalam menghadapi wabah penyakit adalah tetap tinggal di daerah wabah dan tidak boleh keluar dari daerah tersebut, sementara yang berada di luar daerah wabah adalah jangan memasukinya.
Teladan untuk bisa menyeimbangkan iman pada taqdir dan ikhtiar ini sudah dicontohkan oleh seorang shahabat mulia, ‘Umar ibn al-Khaththab ra, ketika ia menjadi khalifah dan sedang melakukan perjalanan menuju Syam. Sebagaimana diceritakan oleh Ibn ‘Abbas ra:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ  خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أُمَرَاءُ الْأَجْنَادِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِأَرْضِ الشَّأْمِ

Sesungguhnya ‘Umar ibn al-Khaththab ra keluar menuju Syam. Hingga ketika sampai di Sargh, beliau ditemui oleh para Amir pasukan yakni Abu ‘Ubaidah ibn al-Jarrah dan para sahabatnya. Mereka memberitahukan kepadanya bahwasanya wabah sedang melanda bumi Syam.

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَالَ عُمَرُ ادْعُ لِي الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ فَدَعَاهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ وَأَخْبَرَهُمْ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ فَاخْتَلَفُوا فَقَالَ بَعْضُهُمْ قَدْ خَرَجْتَ لِأَمْرٍ وَلَا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ عَنْهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ مَعَكَ بَقِيَّةُ النَّاسِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَلَا نَرَى أَنْ تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي

Ibn ‘Abbas berkata: ‘Umar lalu berkata: “Panggilkan untukku kaum Muhajirin awal (yang mengalami shalat ke dua qiblat, yakni yang berhijrah sebelum qiblat dipindahkan ke Masjidil-Haram—Syarah an-Nawawi).” Ia lalu bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa wabah sedang melanda Syam. Mereka kemudian berbeda pendapat. Sebagian berkata: “Anda sudah keluar untuk satu keperluan dan kami tidak memandang pantas anda kembali darinya.” Sebagian lainnya berkata: “Anda membawa rombongan khususnya para shahabat Rasulullah saw, kami tidak memandang baik anda membawa mereka masuk ke wabah tersebut.” ‘Umar lalu berkata: “Silahkan kalian semua beranjak dari tempatku.”

ثُمَّ قَالَ ادْعُوا لِي الْأَنْصَارَ فَدَعَوْتُهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ فَسَلَكُوا سَبِيلَ الْمُهَاجِرِينَ وَاخْتَلَفُوا كَاخْتِلَافِهِمْ فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي

Kemudian ‘Umar berkata: “Panggilkan untukku kaum Anshar.” Maka aku (Ibn ‘Abbas) panggil mereka dan ia lalu bermusyawarah dengan mereka. Ternyata kaum Anshar berbeda pendapat seperti halnya Muhajirin. ‘Umar lalu berkata: “Silahkan kalian semua beranjak dari tempatku.”

ثُمَّ قَالَ ادْعُ لِي مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ مَشْيَخَةِ قُرَيْشٍ مِنْ مُهَاجِرَةِ الْفَتْحِ فَدَعَوْتُهُمْ فَلَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ عَلَيْهِ رَجُلَانِ فَقَالُوا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ بِالنَّاسِ وَلَا تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ

Kemudian ‘Umar berkata: “Panggilkan untukku kaum tua Quraisy dari Muhajir al-Fath (yang hijrah sesudah pindah qiblat dan sebelum Fathu Makkah).” Maka aku (Ibn ‘Abbas) panggil mereka. Ternyata tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka, semuanya menyarankan: “Sebaiknya anda pulang kembali bersama rombongan dan jangan membawa mereka masuk ke wabah itu.”

فَنَادَى عُمَرُ فِي النَّاسِ إِنِّي مُصَبِّحٌ عَلَى ظَهْرٍ فَأَصْبِحُوا عَلَيْهِ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ فَقَالَ عُمَرُ لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أَبَا عُبَيْدَةَ نَعَمْ نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ إِلَى قَدَرِ اللَّهِ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ إِبِلٌ هَبَطَتْ وَادِيًا لَهُ عُدْوَتَانِ إِحْدَاهُمَا خَصِبَةٌ وَالْأُخْرَى جَدْبَةٌ أَلَيْسَ إِنْ رَعَيْتَ الْخَصْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ وَإِنْ رَعَيْتَ الْجَدْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ

‘Umar lalu menyerukan kepada rombongan: “Sungguh besok aku akan berkendaraan pulang, maka bersiap-siaplah kalian.” Abu ‘Ubaidah ibn al-Jarrah berkata: “Apakah engkau hendak lari dari taqdir Allah?” ‘Umar menjawab: “Seandainya saja yang mengatakan itu bukan engkau wahai Abu ‘Ubaidah. Ya, kami lari dari taqdir Allah menuju taqdir Allah juga. Bukankah jika kamu menggembala unta dan turun ke sebuah lembah yang di sana ada dua tepi lembah, yang satu subur dan yang satu tandus, lalu ketika kamu menggembala di tepi yang subur berarti kamu menggembala dengan taqdir Allah? Dan bukankah pula ketika kamu menggembala di tepi lembah yang tandus, kamu juga menggembalanya dengan taqdir Allah?”

قَالَ فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْمًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

Ibn ‘Abbas berkata: ‘Abdurrahman ibn ‘Auf kemudian datang, ia tidak hadir musyawarah sebelumnya karena ada keperluan. ‘Abdurrahman lalu berkata: Aku punya ilmu tentang permasalahan ini. Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika kalian mendengar ada wabah di satu daerah, janganlah kalian datang ke sana. Tetapi jika wabah itu menyerang satu daerah ketika kalian sudah ada di daerah tersebut, janganlah kalian keluar melarikan diri darinya.”

قَالَ فَحَمِدَ اللَّهَ عُمَرُ ثُمَّ انْصَرَفَ

Kata Ibn ‘Abbas: ‘Umar lalu bertahmid kepada Allah dan kemudian pulang (Shahih al-Bukhari bab ma yudzkaru fit-tha’un no. 5729; Shahih Muslim bab at-tha’un wat-thiyarah wal-kahanah wa nahwiha no. 5915).
Catatan: Terjemah bagian akhir hadits ini “’Umar lalu bertahmid kepada Allah dan kemudian pulang” meralat tulisan pada edisi sebelumnya yang menuliskan “memutuskan untuk tetap tinggal di Syam sampai wabah penyakit hilang”. Kekeliruan terjadi pada penerjemahan insharafa yang makna asalnya “berpaling kembali”, apakah “pulang kembali ke Syam” ataukah “pulang ke Madinah”. Setelah diingatkan oleh beberapa asatidzah dan dibaca kembali kitab-kitab syarah hadits ternyata makna yang tepat adalah “pulang ke Madinah”. Ini juga sekaligus ralat untuk buku penulis AR-RISALAH jilid 1 hlm 139 alinea 3 (atau hlm. 138 pada cetakan 2020) yang menulis “’Umar lalu bertahmid kepada Allah dan ia tidak jadi pulang”, seharusnya “dan ia kemudian pulang”.
Hadits di atas mengajarkan kepada umat Islam bahwa taqdir—masa depan tentunya—masih ghaib. Mana pun pilihan yang akan dipilihnya semuanya pasti ada dalam wilayah taqdir Allah swt. Hanya manusia diharuskan untuk menentukan pilihan yang terbaiknya (ikhtiar). Dan itulah yang diputuskan ‘Umar ra sebelum ia mengetahui ternyata hadits Nabi saw juga membenarkan ijtihadnya. Jadi ‘Umar menghindari “taqdir” Allah swt menuju taqdir Allah swt juga, sebab yang manapun pilihannya sama-sama masih ghaib dan pasti ada dalam wilayah taqdir Allah swt.
Berdasarkan hadits di atas juga, maka tidak berlaku ikhtiar dalam menghadapi wabah penyakit dengan keluar dari daerah wabah bagi yang sudah berada di daerah wabah tersebut. Sebagaimana disinggung di awal, ikhtiar tetap harus dalam koridor syari’at, sebab ikhtiar itu artinya memilih yang terbaik, dan apa yang diatur syari’at pastinya adalah yang terbaik. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2] : 216).
Al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan riwayat shahih yang diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dan Ishaq ibn Rahawaih dari Ibn ‘Umar ra, bahwasanya ‘Umar berdo’a sesampainya di Madinah: “Ya Allah ampunilah aku karena aku telah pulang dari Sargh.” Sebagian ulama seperti al-Qurthubi menyebut riwayat ini dla’if karena mana mungkin ‘Umar meratapi sesuatu yang sesuai syari’at. Akan tetapi al-Hafizh Ibn Hajar membantahnya karena faktanya riwayat ini shahih. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa larangan Nabi saw untuk masuk daerah wabah tersebut sifatnya terbatas untuk mereka yang kurang kuat tawakkalnya, maka dari itu ‘Umar beristighfar. Tetapi al-Hafizh menyatakan bahwa yang paling tepat adalah ‘Umar beristighfar karena ia pulang dari Sargh, bukannya menunggu dulu di Sargh sampai wabah hilang dan ‘Umar kemudian bisa masuk Syam menjalankan tugasnya. Hadits Nabi saw hanya melarang masuk daerah wabah dan larangan itu haram mutlak, tetapi bukan memerintahkan pulang ke kampung halaman (Fathul-Bari). Wal-‘Llahu a’lam