Tidak Menggerak-gerakkan Telunjuk ketika Tasyahhud

Ustadz saya mau tanya sebenarnya kalau ketika duduk Tahiyyat, telunjuk tidak bergerak-gerak itu hukumnya bagaimana? Soalnya imam di masjid saya tidak menggerak-gerakkannya, padahal dari dulu oleh para ustadz di masjid itu diajarkan agar menggerak-gerakkan telunjuk? 08132032xxxx
Baik yang menggerak-gerakkan telunjuk ataupun yang tidak, kedua-duanya ada diriwayatkan dari Nabi saw dengan sanad yang shahih. Hadits yang menggerak-gerakkan telunjuk, riwayat Wa`il ibn Hujr, sedangkan yang tidak, riwayat ‘Abdullah ibn az-Zubair.

  1. Hassan dalam Tarjamah Bulughul Maram no. hadits 332 menjelaskan:

Isyarat telunjuk itu, menurut riwayat Wa`il bin Hujr bahwa Rasulullah saw. goyang-goyangkan dia, dan menurut riwayat Ibnuz-Zubair bahwa Rasulullah saw. isyarat tetapi tidak menggoyang-goyangkannya. Riwayat Wa`il bin Hujr dan Ibnuz-Zubair tidak bertentangan, bahkan bisa jadi Ibnu Hujr lihat waqtu Rasulullah saw. menggoyang-goyangkannya, dan Ibnuz-Zubair lihat ketika Rasulullah saw. tidak menggoyang-goyangkannya. Jadi, tidak dapat disalahkan orang yang tidak menggoyang-goyangkannya.
 
Ustadz Aceng Zakaria dalam al-Hidayah jilid 2 hlm. 58 juga menjelaskan:
Hadits yang menyatakan bahwa Nabi tidak menggerak-gerakkan telunjuknya masih bisa diterima sebagai hadits yang shahih. Rawi yang bernama Hajjaj bin Muhammad masih bisa digolongkan (kepada) orang yang dapat dipercaya.
 
Pada hlm. 73, Ustadz Aceng Zakaria menegaskan dalam kesimpulannya:
Tidak menggerak-gerakkan telunjuk, juga boleh karena terdapat hadits tentang hal itu.
Cara menggerak-gerakkan itu bebas. Ke kanan, ke kiri, atau ke atas dan bawah, mengingat tidak ada dalil yang tegas untuk ini.
 
Imam Muslim meriwayatkan hadits-hadits tentang isyarat telunjuk dalam tasyahhud dari Ibnuz-Zubair dan Ibn ‘Umar. Dari kedua shahabat tersebut tidak ada satu pun yang menyebutkan Nabi saw menggerak-gerakkan telunjuknya. Bagi ulama yang berpegang pada qaidah bahwa yang paling kuat adalah riwayat yang shahabatnya lebih kuat, menilai bahwa tidak menggerak-gerakkan itu lebih kuat, karena diriwayatkan oleh dua shahabat yang hidup bersama Nabi saw di Madinah, berbeda dengan Wa`il ibn Hujr yang tinggal di Kufah, Irak. Terlebih lagi seperti madzhab Syafi’i yang berpegang pada prinsip bahwa yang ashal dalam shalat itu tidak boleh bergerak-gerak. Akan tetapi bagi yang berpegang pada qaidah bahwa riwayat mutsbat (yang menyatakan menggerak-gerakkan) harus didahulukan daripada riwayat nafi (yang menyatakan tidak) karena yang mutsbat lebih tahu daripada yang nafi, maka menggerak-gerakkan telunjuk itu yang lebih kuat.
Hemat kami, kedua riwayat di atas sama kekuatannya, sehingga jawazul-amrain (kedua-duanya boleh). Wal-‘Llahu a’lam.