Thalaq Lewat Whatsapp

Bismillah, maaf mau bertanya. Kalau menyatakan thalaq lewat whatsapp sah atau tidak? Terima kasih sebelumnya. 08531731xxxx
Thalaq itu intinya pada ikrar pernyataan bahwa suami telah menthalaq (menceraikan) istrinya. Ikrar tersebut bisa secara lisan atau tulisan. Ikrar lewat tulisan tentunya bisa lewat surat, sms, whatsapp, email, atau aplikasi media sosial lainnya.
Satu hal yang harus dipastikan, thalaq tersebut adalah benar-benar thalaq yang diikrarkan oleh suaminya, bukan oleh orang lain yang mengatasnamakan suaminya, mengingat aplikasi media sosial sangat rentan dengan hoaxnya. Maka dari itu, harus dikonfirmasikan kembali kebenaran ikrar thalaq tersebut oleh pihak istri atau keluarga besar istrinya.
Ikrar thalaq itu juga harus dipastikan bukan salah ketik, tidak sengaja, lupa, atau karena dipaksa oleh pihak lain. Sebab jika motifnya seperti yang disebutkan itu semua, maka thalaqnya tidak sah. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram bab thalaq menuliskan hadits sebagai berikut:

 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْحَاكِمُ وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: لَا يَثْبُتُ 

1113- Dari Ibn ‘Abbas ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku kesalahan tidak disengaja, lupa, dan yang dipaksa untuk melakukannya.” Ibn Majah dan al-Hakim meriwayatkannya. Tetapi Abu Hatim berkata: “Tidak kuat.” (al-Hafizh Ibn Hajar dalam at-Talkhishul-Habir mengutip penilaian hasan dari Imam an-Nawawi, meski ia mengutip juga penilaian dla’if dari Imam Abu Hatim dan Ahmad. Artinya dla’ifnya tidak parah dan saling menguatkan sehingga menjadi hasan. Syaikh al-Albani dalam Irwa`ul-Ghalil juga menguraikan sanad-sanad hadits ini yang kesemuanya memang tidak ada yang luput dari cacat, tetapi jadi saling menguatkan karena banyaknya sanad.  Terlebih sesuai dengan firman Allah swt dalam QS. al-Baqarah [2] : 286 tentang kesalahan tidak disengaja dan lupa, dan an-Nahl [16] : 106 tentang dipaksa).
Jika niatnya ternyata hanya sekedar iseng, main-main, atau senda gurau sebagaimana lumrah terjadi di dunia media sosial, maka Nabi saw mengingatkan agar itu tidak dilakukan dalam urusan thalaq. Sebab meski niatnya hanya sekedar bercanda, tetap saja itu dihitung sah jatuh thalaq satu. Al-Hafizh Ibn Hajar juga dalam hal ini mengingatkan dengan hadits berikut yang dituliskannya juga dalam Bulughul-Maram bab thalaq:

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : ثَلاَثٌ جِدُّهنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ. رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

1109- Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Ada tiga perkara yang jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka dihitung sungguh-sungguh, dan jika dilakukan main-main pun dihitung sungguh-sungguh, yaitu: nikah, thalaq, dan rujuk.” Empat Imam meriwayatkannya kecuali an-Nasa`i (berarti Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah) dan al-Hakim menilainya shahih.
Hal lain yang harus diperhatikan, ikrar thalaq itu sudah sepantasnya dilakukan dengan cara yang terbaik dan sopan. Nabi saw merupakan teladan dalam hal ini (QS. al-Ahzab [33] : 28), demikian juga Allah swt memerintahkan umatnya untuk menthalaq dengan baik dalam al-Qur`an (QS. al-Ahzab [33] : 49). Bahkan Allah swt menganjurkan agar ketika keretakan rumah tangga mulai terjadi, selalu dilibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak (QS. an-Nisa` [4] : 35). Maka jika kemudian ikrar thalaq itu disampaikan lewat whatsapp tampak bahwa itu merupakan sesuatu yang tidak patut dan tidak pantas. Meski kemudian ikrar thalaqnya sah, tetap saja cara yang terbaik harus dijadikan pilihan. Wal-‘Llahu a’lam.