Shalawat ketika Masuk Masjid

Bismillah. Bagaimana hukum membaca shalawat ketika masuk masjid? 08968863xxxx
Bacaan dzikir ketika masuk masjid cukup banyak. Di antara yang menyebutkan shalawat dan salam untuk Nabi saw adalah sebagai berikut:

عَنْ فَاطِمَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا دَخَلَ المَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ

Dari Fathimah, ia berkata: Rasulullah saw apabila masuk masjid bershalawat dan salam kepada Muhammad lalu mengucapkan: “Ya Allah ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu.” Dan apabila keluar, beliau bershalawat dan salam kepada Muhammad lalu mengucapkan: “Ya Allah ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah pintu-pintu karunia-Mu.” (Sunan at-Tirmidzi bab ma yaquluhu ‘inda dukhulihil-masjid no. 314).

عن أبي حمَيد- أو أبي اسَيد- الأنصارى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ  وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ  وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Dari Abu Humaid atau Abi Usaid al-Anshari, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antaramu masuk masjid salamlah kepada Nabi saw dan ucapkanlah ‘Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu’. Dan apabila keluar, salamlah kepada Nabi saw dan ucapkanlah ‘Ya Allah aku memohon sebagian karunia-Mu’” (Mustakhraj Abi ‘Awanah no. 1234 dan Sunan Abi Dawud bab fi ma yaquluhur-rajul ‘inda dukhulihil-masjid no. 465)
Dua hadits di atas, jika ditelusuri semua sanadnya dari kutubut-tis’ah bersumber dari tiga orang shahabat; Abu Humaid/Usaid al-Anshari, Fathimah, dan Abu Hurairah. Hadits Abu Humaid/Usaid ada yang menyebutkan shalawat/salam ada juga yang tidak menyebutkan. Yang menyebutkan shalawat melalui Sulaiman ibn Bilal, sementara yang tidak melalui ‘Abdul-‘Aziz ad-Darawardi. Terkait rawi terakhir ini ada yang mempermasalahkan karena hafalannya. Tetapi itu tidak jadi masalah sebab faktanya ia rawi Shahih Muslim dan ada mutabi’ yakni ‘Amarah ibn Ghaziyah. Meski di bawah ‘Amarah juga ada Isma’il ibn ‘Ayyasy yang dla’if, tetapi ia tidak menyendiri, ada Bisyr ibn al-Mufadldlal yang tsiqah tsabtun ‘abid.
Hadits Fathimah sanadnya terputus, karena Fathimah binti al-Husain (cucu Fathimah binti Muhammad saw) yang menyatakan menerima darinya, tidak pernah bertemu/sezaman. Meski demikian, hadits ini dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ibn Majah, Ibn Hibban dan Ibn Khuzaimah. Maka dari itu Imam at-Tirmidzi menjadikan hadits Fathimah sebagai hujjah.
Dua ulama hadits kontemporer; Syaikh al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth sama-sama menshahihkan hadits-hadits di atas, sehingga kesimpulannya bisa diamalkan. Tentunya selain riwayat Muslim yang juga dari Abu Humaid/Usaid al-Anshari yang tanpa menyebutkan shalawat dan salam. Untuk kalimat shalawat dan salamnya karena tidak ditentukan secara spesifik, maka bisa menggunakan: Allahumma shalli wa sallim ‘alan-Nabiy/Rasulillah, atau as-shalatu was-salamu ‘alan-Nabi/Rasulillah, atau as-salam ‘alan-Nabi/Rasulillah, atau kalimat shalawat dan salam yang lainnya. wal-‘Llahu a’lam.