Shalat Sunat Shadaqah

Bismillah. Ustadz, dalil shalat shadaqah yakni menemani orang lain shalat wajib sementara ia sendiri sudah shalat wajib, apakah itu shahih atau dla’if? 08382229xxxx
Hadits yang anda tanyakan statusnya shahih. Dalam Sunan Abi Dawud kitab as-shalat dituliskan dalam tiga bab/tema secara berurutan dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani. Hadits-hadits yang dimaksud adalah:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَبْصَرَ رَجُلاً يُصَلِّى وَحْدَهُ فَقَالَ أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ

Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwasanya Rasulullah saw melihat seseorang shalat sendirian, lalu ia berkata: “Adakah seseorang yang mau bershadaqah kepada orang ini dengan shalat bersamanya?” (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab fil-jam’i fil-masjid marratain no. 574).
Hadits berikutnya, ketika selesai shalat Shubuh di Mina dan Nabi saw melihat ada dua orang lelaki yang tidak shalat, beliau menegur mereka:

مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟ قَالاَ قَدْ صَلَّيْنَا فِى رِحَالِنَا. فَقَالَ لاَ تَفْعَلُوا إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِى رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ

“Apa yang menghalangi kalian shalat bersama kami?” Mereka menjawab: “Kami sudah shalat di tempat kami.” Beliau bersabda: “Jangan begitu. Jika seseorang di antara kalian sudah shalat di tempatnya, kemudian menemukan imam belum shalat, maka shalatlah bersamanya, sebab itu jadi pahala sunat baginya.” (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab fi man shalla fi manzilihi tsumma adrakal-jama’ah no. 575-577).
Hadits berikutnya:

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ عَلَى الْبَلاَطِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فَقُلْتُ أَلاَ تُصَلِّى مَعَهُمْ قَالَ قَدْ صَلَّيْتُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ لاَ تُصَلُّوا صَلاَةً فِى يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ

Dari Sulaiman ibn Yasar: Aku menemui Ibn ‘Umar di Balath dan penduduk di sana sedang shalat. Aku bertanya: “Kenapa anda tidak shalat bersama mereka?” Ia menjawab: “Aku sudah shalat. Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: Janganlah kalian shalat satu shalat yang sama dua kali dalam satu hari.” (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab idza shalla tsumma adrakal-jama’ah no. 575).
Untuk hadits terakhir, para ulama menjelaskan berlaku untuk shalat yang disengaja dan bahkan dirutinkan. Jadi maksudnya, jangan disengaja, diusahakan, apalagi dirutinkan di setiap hari shalat berjama’ah dua kali di dua tempat yang berbeda dengan maksud meraih pahala shalat berjama’ah (‘Aunul-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab idza shalla tsumma adrakal-jama’ah). Shalat shadaqah berjama’ah berlaku keutamaannya seperti dua hadits di atas, yakni pertama, ketika kebetulan menemukan ada seseorang yang shalat wajib sendirian di masjid, dan kedua, ketika kebetulan datang ke masjid dan belum dilaksanakan shalat berjama’ah. Wal-‘Llahu a’lam