Shalat Antara Dua Adzan

Semestinya sebuah sunnah tidak menjadi kontroversi ketika faktanya ia merupakan sunnah yang jelas diajarkan dalam hadits shahih dan diamalkan oleh kaum muslimin dari sejak era shahabat sampai sekarang. Bagi yang menolak keberadaan sunnah shalat antara dua adzan sebaiknya cukup menahan diri ketika ada jama’ah masjid yang mengamalkannya. Demikian juga yang mengakui keberadaan sunnah shalat antara dua adzan tidak perlu memaksakan pendapat sehingga menimbulkan kontroversi.


Keberadaan shalat antara dua adzan sebagai sunnah, jelas Nabi saw sabdakan sendiri dalam salah satu haditsnya:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ لِمَنْ شَاءَ

Di antara dua adzan ada shalat. Di antara dua adzan ada shalat. Di antara dua adzan ada shalat, bagi yang mau (Shahih al-Bukhari kitab al-adzan bab kam bainal-adzan wal-iqamah no. 624).
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa dua adzan yang dimaksud bukan dua adzan shalat wajib seperti adzan zhuhur dan ‘ashar, ‘ashar dan maghrib, dan seterusnya, sebab di sana jelas ada shalat wajib, sementara dalam hadits di atas Nabi saw memberikan pilihan “bagi yang mau” yang berarti shalat sunat. Yang dimaksud dua adzan tersebut adalah adzan dan iqamah. Artinya di antara adzan dan iqamah itu ada jeda untuk shalat sunat. Sabda Nabi saw “li man sya`a; bagi siapa yang mau” memang menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak muakkadah (ditekankan) sebagaimana halnya shalat tahajjud atau tahiyyatul-masjid. Akan tetapi bukan berarti bahwa perintah Nabi saw tersebut menunjukkan mubah sehingga harus selalu diabaikan setiap harinya. Apalagi sangat berlebihan jika kemudian malah divonis sebagai bid’ah. Kalau ashalnya perintah, maka ketika turunnya menjadi sunat, bukan menjadi mubah apalagi bid’ah.
Maka dari itu Imam al-Bukhari memberikan tarjamah (penjelasan) terkait hadits di atas sebagai berikut:

بَاب كَمْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَمَنْ يَنْتَظِرُ الْإِقَامَةَ

Bab: Berapa lama jarak antara adzan dan iqamah dan tentang orang yang menunggu iqamah.
Dengan mencantumkan hadits di atas berarti Imam al-Bukhari hendak menunjukkan bahwa jarak antara adzan dan iqamah itu adalah seukuran shalat dua raka’at. Adzan dan iqamah yang dimaksud tidak hanya shubuh dan zhuhur saja, tetapi mencakup semua shalat, termasuk ‘ashar, maghrib dan ‘isya, sebab memang Nabi saw tidak membatasinya. Dalam diskursus fiqih sendiri memang selalu dibahas oleh para fuqaha bahwa antara adzan dan iqamah itu harus ada jarak, sebab memang sunnahnya demikian. Tidak mungkin ada iqamah jika sesudah adzan langsung shalat, sebab apa fungsinya iqamah jika selepas adzan langsung shalat, cukup adzan saja tidak perlu iqamah. Adanya adzan kemudian iqamah itu menunjukkan adanya jeda di antara keduanya (Subulus-Salam bab al-adzan).
Maksud pernyataan Imam al-Bukhari “tentang orang yang menunggu iqamah” menemukan kesesuaiannya dengan sabda Nabi saw tentang pahala bagi orang yang menunggu shalat dimana pahalanya dihitung sebagai shalat. Artinya jangan merasa rugi dan dirugikan, sebab yang benar justru untung dan diuntungkan dengan bertambah pahala shalatnya.

وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ

Selamanya salah seorang di antara kalian berada di dalam shalat ketika ia menunggu shalat  (Shahih al-Bukhari bab fadlli shalatil-jama’ah no. 647).
Bertambahnya pahala dengan menunggu orang lain shalat berjama’ah pasti akan diperoleh sebab jumlah jama’ah shalat dari sejak takbiratul-ihram juga akan lebih banyak dibanding dengan iqamah langsung sesudah adzan. Sangat bisa dipastikan tidak semua orang akan selalu dalam keadaan siap shalat ketika adzan dikumandangkan. Mereka memerlukan waktu sejenak untuk berwudlu, berpakaian rapi dan berjalan ke masjid. Bagi yang shaum, butuh waktu sejenak untuk ta’jil berbuka dari shaumnya. Maka jika orang-orang seperti ini ditunggu sejenak sehingga mereka bisa mengikuti takbir pertama bersama imam, ini tentu akan menyebabkan jumlah jama’ah shalat lebih banyak. Dalam kaitan inilah Nabi saw bersabda dalam hadits lain:

وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Sesungguhnya shalat seseorang dengan seorang lainnya (berdua) lebih baik (membersihkan dosanya) daripada shalat sendirian (munfarid), dan shalat seseorang dengan dua orang lainnya (bertiga) lebih baik daripada dengan seseorang (berdua). Dan manakala lebih banyak lagi, itu lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.” (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab fadlli shalatil-jama’ah no. 554)
Dalam hal ini sebagian ulama Syafi’i tidak mengategorikan shalat qabla qabla ‘ashar, maghrib dan ‘isya sebagai shalat rawatib. Akan tetapi Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim bab fadllis-sunanir-ratibah qablal-fara`idl wa ba’dahunna justru memasukkan ketiga shalat tersebut dalam shalat rawatib. Al-Hafizh Ibn Hajar sendiri dalam Fathul-Bari bab kam bainal-adzan wal-iqamah menguraikan berbagai riwayat yang menjelaskan keberadaan shalat antara dua adzan ini sehingga ia menyimpulkan bahwa statusnya jelas sebagai sebuah sunnah yang istihbab; dianjurkan dan disukai. Imam an-Nawawi membantah pernyataan yang menyatakan bahwa shalat qabla maghrib akan menyebabkan shalat maghrib terlambat dengan menyatakan: “Khayal munabidzun lis-sunnah; sebuah khayalan yang mengingkari sunnah”.
Hadits shalat antara dua adzan ini tidak perlu dipertentangkan dengan hadits-hadits shalat rawatib lainnya yang menyebutkan qabla shubuh, qabla zhuhur, ba’da zhuhur, ba’da maghrib, dan ba’da ‘isya. Metode yang semestinya ditempuh dalam memahami hadits-hadits Nabi saw adalah metode jama’ (mempersatukan), bukan tarjih (mempertentangkan mana yang lebih kuat) ketika dua-duanya sama-sama berdasar hadits shahih. Jadi rawatib yang lima (menurut kelompok yang membatasi rawatib hanya lima) tetap ada, shalat antara dua adzan pun ada. Kedua-duanya merupakan sunnah yang sebaiknya diamalkan.
Maka dari itu, Bilal sendiri sebagai muadzdzin Nabi saw mengaku konsisten mengamalkan shalat antara adzan dan iqamah. Artinya di zaman Nabi saw, selepas adzan tidak langsung iqamah, melainkan ada jeda dahulu untuk sekedar shalat dua raka’at:

قَالَ أَبُو بُرَيْدَةَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَا بِلَالُ بِمَ سَبَقْتَنِي إِلَى الجَنَّةِ؟ مَا دَخَلْتُ الجَنَّةَ قَطُّ إِلَّا سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِي… فَقَالَ بِلَالٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلَّا صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ، وَمَا أَصَابَنِي حَدَثٌ قَطُّ إِلَّا تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : بِهِمَا

Abu Buraidah berkata: Rasulullah saw bertanya: “Hai Bilal, mengapa kamu mendahuluiku ke surga? Tidaklah aku masuk surga kecuali aku dengan suara alas kakimu di depanku… Bilal menjawab: “Wahai Rasulullah, tidaklah aku adzan sekalipun kecuali aku shalat dua raka’at (sesudah adzan), dan tidaklah kena hadats padaku sekalipun kecuali aku berwudlu langsung dan aku menilai bahwa Allah punya hak dua raka’at yang harus aku tunaikan.” Rasulullah saw menjawab: “Berarti karena dua amal tersebut (shalat syukrul-wudlu dan shalat ba’da adzan/qabla shalat wajib).” (Sunan at-Tirmidzi abwab al-manaqib bab manaqib ‘Umar ibn al-Khaththab no. 3689)
Anas ibn Malik ra juga melaporkan bahwa para shahabat biasa mengamalkan shalat antara adzan dan iqamah ini. Dalam satu kesempatan shalat maghrib Anas ra menceritakan:

كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا

Kami dahulu di Madinah, jika muadzdzin selesai adzan maghrib, jama’ah bersegera mendekati tiang-tiang dan shalat dua raka’at. Sehingga sungguh ada pendatang asing yang masuk masjid ia menyangka shalat maghrib sudah dikerjakan saking banyaknya jama’ah yang shalat qabla maghrib (Shahih Muslim bab istihbab rak’atain qabla shalatil-maghrib no. 1976)
Jelaslah bahwa shalat antara adzan dan iqamah itu—sebelum shalat wajib yang lima waktu—statusnya sunnah yang istihbab; dianjurkan dan disukai. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, salah satu hikmah dari shalat ini adalah memanfaatkan waktu ijabah do’a antara adzan dan iqamah dengan memanjatkan do’a pada waktu shalat (Fathul-Bari bab kam bainal-adzan wal-iqamah). Wal-‘Llahu a’lam