Sengaja Tidak Membayar Iuran Anggota

Bismillah, bagaimana status iuran anggota yang tidak dibayar. Apakah termasuk utang yang berlaku sampai mati?
Iuran anggota yang berlaku dalam sebuah organisasi, lembaga, atau instansi, masuk dalam kategori perjanjian (mu’ahadah). Ketika seseorang menyanggupi secara ikhlas, tanpa dipaksa, untuk menjadi anggota sebuah organisasi/lembaga dimana sudah menjadi peraturan bagi anggotanya untuk membayar iuran wajib, maka berarti ia setuju untuk ikut dalam sebuah perjanjian. Jika perjanjian itu dilanggar, berarti ia sudah mangamalkan amal munafiq yakni mengingkari janji. Iuran yang tidak dibayarnya itu juga menjadi utang bagi dirinya yang sampai kapan pun tetap menjadi utang jika tidak kunjung dibayar olehnya atau keluarganya. Ini berlaku untuk semua iuran wajib anggota ormas, iuran koperasi, iuran serikat pekerja, iuran wajib RT-RW dan semacamnya. Dikecualikan tentunya anggota yang tidak mampu, dan itupun dengan menempuh mekanisme legal yang telah ditetapkan dalam perjanjian, seperti mengajukan SKTM (surat keterangan tidak mampu) atau semacamnya.
Nabi saw tegas dalam memberikan pengajaran kepada semua yang berutang. Seseorang yang dijamin masuk surga sekalipun, tetap tidak akan jadi masuk surganya sampai utangnya dibayarkan oleh keluarganya. Nabi saw juga tidak mau menshalatkan jenazah yang punya utang.

نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung (tidak pasti selamat di akhirat) disebabkan utangnya, sampai utang itu dilunasi (Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a ‘anin-Nabiy annahu qala nafsul mu`min… no. 1078. Al-Albani: Shahih).

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ  أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Dari Salamah ibn al-Akwa’, sesungguhnya Nabi saw dibawakan kepadanya satu jenazah untuk dishalati. Beliau bertanya: “Apakah ia punya utang?” Yang hadir menjawab: “Tidak.” Beliau pun menshalatkannya. Kemudian pernah juga dibawakan jenazah yang lain dan beliau bertanya: “Apakah ia punya utang?” Yang hadir menjawab: “Ya.” Beliau pun berkata: “Silahkan shalatkan oleh kalian saja teman kalian ini.” Abu Qatadah lalu berkata: “Saya akan menanggung utangnya wahai Rasulullah.” Beliau pun kemudian menshalatkannya (Shahih al-Bukhari bab man takaffala ‘an mayyit dainan no. 2295).
Di masa berikutnya, ketika kekuasaan Islam sudah luas dan perbendaharaan negara sudah mapan, maka yang berutang ditanggung utangnya oleh Nabi saw atas nama pemimpin kaum muslimin (Shahih al-Bukhari no. 2298). Artinya, tetap saja utang harus ada yang membayarkan meski sudah meninggal; baik itu keluarganya atau negara. Wal-‘Llahu a’lam