Rutinitas Seorang Rabbani

Dari sekian banyak gelar yang Allah swt sematkan untuk orang-orang yang shalih, salah satu di antaranya adalah Rabbani. Rabbani adalah orang-orang yang sangat dekat dengan Rabb; Allah swt. Mereka diberi gelar Rabbani karena lekat dengan dua rutinitas, yakni mengajarkan al-Qur`an dan selalu menghafalkannya di sepanjang umurnya.


Semua Nabi Allah diamanahkan oleh Allah swt untuk mengajarkan umatnya menjadi Rabbani, tanpa terkecuali. Allah swt memaklumatkan dalam al-Qur`an:

مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَن يُؤۡتِيَهُ ٱللَّهُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحُكۡمَ وَٱلنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُواْ عِبَادٗا لِّي مِن دُونِ ٱللَّهِ وَلَٰكِن كُونُواْ رَبَّٰنِيِّ‍ۧنَ بِمَا كُنتُمۡ تُعَلِّمُونَ ٱلۡكِتَٰبَ وَبِمَا كُنتُمۡ تَدۡرُسُونَ  ٧٩

Tidak wajar bagi seorang manusia yang Allah berikan kepadanya kitab, hikmah dan kenabian, lalu ia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku di samping penyembah Allah.” Akan tetapi (ia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbani, karena kamu selalu mengajarkan kitab dan disebabkan kamu tetap men-dars-nya.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 79)
Ibn ‘Abbas dan mufassir salaf lainnya menjelaskan bahwa maksud menjadi Rabbani itu adalah: Jadilah hukama (ahli hukum), ‘ulama (orang berilmu), hulama (penyantun), fuqaha (ahli fiqh), ahla ‘ibadah wa taqwa (ahli ibadah dan taqwa).
Sementara itu, secara lebih spesifik Imam ad-Dlahhak menjelaskan:

بما كنتم تعلمون الكتاب} حَقٌّ عَلَى مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ أَنْ يَكُوْنَ فَقِيْهًا {وبما كنتم تدرسون} تَحْفَظُوْنَ أَلْفَاظَهُ}

Firman Allah {karena kamu selalu mengajarkan Kitab}: “Sebuah kemestian bagi yang belajar al-Qur`an untuk menjadi faqih/orang yang faham.” {disebabkan kamu tetap men-dars-nya} maksudnya “menghafalkan lafazh-lafazhnya” (Tafsir Ibn Katsir).
Artinya ada dua kriteria utama dari seseorang yang menyandang gelar Rabbani, atau sederhananya “orang shalih”: (1) Memahami al-Qur`an sehingga mampu mengajarkannya, dan (2) selalu menghafalkan ayat-ayatnya.
Kriteria pertama menunjukkan bahwa seseorang belum sepenuhnya dekat dengan Rabb jika masih sebatas belajar al-Qur`an. Ia baru dikategorikan sebagai Rabbani jika sudah mampu mengajarkan al-Qur`an. Kompetensi ini menandakan bahwa sang pembelajar tersebut belajar al-Qur`annya sudah benar, sebab ia sudah memiliki tujuan yang jelas dalam pembelajarannya, yakni harus sampai bisa mengajar, dan itu artinya ia mengejar faham dan menguasai kandungan al-Qur`an, tidak hanya sebatas belajar untuk ibadah. Itulah kurang lebih maksud pernyataan Imam ad-Dlahhak: “Sebuah kemestian bagi yang belajar al-Qur`an untuk menjadi faqih/orang yang faham.” Kriteria pertama ini dikuatkan lagi oleh hadits Nabi saw:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur`an dan mengajarkannya (Shahih al-Bukhari kitab fadla`il al-Qur`an bab khairukum man ta’allamal-Qur`an wa ‘allamahu no. 5027).
Menurut al-Hafizh, Imam al-Bukhari sengaja memillih riwayat yang memakai “wa” (dan), bukan “au” (atau), dan menggunakannya dalam tarjamah (judul bab), untuk menegaskan bahwa yang lebih tepat maksudnya itu adalah kebaikannya terletak pada ta’allum (belajar) dan ta’lim (mengajar) sekaligus, bukan pada pilihan belajar ‘atau’ mengajar. Tetapi harus dua-duanya, belajar dan mengajar. Al-Hafizh menegaskan:

بَلْ مِنْ أَشْرَفِ الْعَمَل تَعْلِيم الْغَيْر فَمُعَلِّم غَيْره يَسْتَلْزِم أَنْ يَكُون تَعَلَّمَهُ وَتَعْلِيمُهُ لِغَيْرِهِ عَمَلٌ وَتَحْصِيل نَفْعٍ مُتَعَدٍّ

Justru di antara bentuk ilmu yang paling puncak itu adalah mengajar orang lain. Orang yang mengajar orang lain sudah tentu akan mempelajarinya dahulu. Mengajar orang lain juga suatu amal dan upaya mendatangkan manfaat yang berkelanjutan (Fathul-Bari).
Al-Hafizh juga menyatakan bahwa tidak perlu ada dikotomi dengan menilai bahwa ahli qira`ah (membaca al-Qur`an) lebih mulia daripada ahli fiqh, sebab yang diseru dalam hadits ini adalah ahli-ahli fiqh dan ahli qira`ah sekaligus (Fathul-Bari). Yang dimaksud ilmu al-Qur`an itu sendiri tentunya mulai dari qira`ah dan berakhir di fiqh (pemahaman).
Maksud dari “mengajar” itu pun bukan berarti harus selalu menjadi seorang guru atau dosen yang mengajar di kelas atau ustadz yang pintar berceramah di masjid. “Mengajar” yang dimaksud dalam al-Qur`an tidak terikat dengan profesi mengajar. Mengajar yang dimaksud al-Qur`an adalah mengamalkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain yang belum memahaminya. Medianya tentu bukan sebatas mengajar di kelas atau berceramah di masjid, melainkan bisa di segala ruang dan waktu. Maka dari itu dalam dua ayat lainnya yang menyebutkan Rabbani, Allah swt menjelaskannya sebagai orang-orang yang konsisten menjaga hukum-hukum kitab Allah swt, menjadi saksi atasnya, dan beramar ma’ruf nahyi munkar. Artinya ia mengamalkannya dan menganjurkan kepada orang lain untuk mengamalkannya. Ini adalah salah satu manifestasi dari “mengajarkan” kitab Allah swt:

إِنَّآ أَنزَلۡنَا ٱلتَّوۡرَىٰةَ فِيهَا هُدٗى وَنُورٞۚ يَحۡكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسۡلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ بِمَا ٱسۡتُحۡفِظُواْ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُواْ عَلَيۡهِ شُهَدَآءَۚ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang Rabbani (alim) mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya (QS. al-Ma`idah [5] : 44).

َوۡلَا يَنۡهَىٰهُمُ ٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ عَن قَوۡلِهِمُ ٱلۡإِثۡمَ وَأَكۡلِهِمُ ٱلسُّحۡتَۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَصۡنَعُونَ  ٦٣

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu (QS. al-Ma`idah [5] : 63).
Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa seseorang dipandang sebagai “orang shalih” oleh Allah swt jika ia bukan hanya sebatas belajar al-Qur`an, melainkan sampai memahaminya dan mengajarkannya kepada yang lain. Baik itu mengajar yang bentuknya profesi ataupun non profesi dalam bentuk saling menasihati, saling memberitahu, dan beramar ma’ruf nahyi munkar.
Kriteria kedua dari seorang Rabbani adalah selalu men-dars al-Qur`an yang dijelaskan oleh ad-Dlahhak dengan “menghafalkan” ayat-ayatnya. Dalam hal ini ulama pakar bahasa Arab, Ibn Manzhur menjelaskan bahwa makna asal dari tadarus/dars/mudarasah adalah ‘menghapus’. Jika dikaitkan dengan al-Qur`an/kitab, maksudnya adalah sering membaca al-Qur`an sehingga tulisan al-Qur`an ‘terhapus’ dan beralih pada akal, hati dan amal. Jadi tadarus/dars/mudarasah melibatkan dua amal sekaligus; membaca dan menghafal. Caranya dengan sering membaca, karena nantinya akan hafal dengan sendirinya.
Dalam tulisan ini terjemah ayat di atas ditekankan dengan “selalu” karena memang lafazh “kuntum” dalam bahasa Arab menunjukkan keadaan yang tetap dan berulang-ulang. Selain itu dalam wujud nyatanya di lapangan, hafalan al-Qur`an itu pasti akan hilang lagi jika tidak dihafalkan terus-menerus sepanjang hidup. Jika ia menghafalkan al-Qur`an, lalu tidak menghafalkannya lagi, pasti hafalannya akan hilang, dan jadinya ia tidak hafal lagi. Itu berarti amal tadrusun pun tidak ia amalkan. Nabi saw sendiri dalam hal ini sudah mengingatkan:

بِئْسَ مَا لأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُولَ نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ بَلْ نُسِّىَ، وَاسْتَذْكِرُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنْ صُدُورِ الرِّجَالِ مِنَ النَّعَمِ

Alangkah jeleknya seseorang di antara kamu yang berkata: “Aku lupa sejumlah ayat ini dan itu,” karena yang benar ia dijadikan lupa. Maka dari itu hafalkanlah (ingat-ingatlah) al-Qur`an, karena sesungguhnya dia lebih mudah terlepas dari ingatan seseorang daripada terlepasnya unta (Shahih al-Bukhari kitab fadla`il al-Qur`an bab istidzkar al-Qur`an wa ta’ahudihi no. 5032).
Jadi artinya aktifitas menghafal al-Qur`an itu tidak bisa hanya sekali, melainkan harus berkali-kali dan bahkan seumur hidup. Teori sederhananya, pemahaman akan tetap ada jika diikat dengan hafalan. Tanpa hafalan, pemahaman akan hilang dengan sendirinya. Demikian halnya, hafalan juga tidak akan kuat jika tidak faham. Kedua amal ini selalu jadi perhatian seorang Rabbani dalam rutinitas kehidupannya.
Wal-‘Llahu yahdi ila aqwamit-thariq.