Rukhshah Ibadah di Saat Wabah

Majelis Ulama Mesir di Universitas Al-Azhar, Majelis Ulama Arab Saudi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwanya sudah memberikan fatwa seputar rukhshah (keringanan) ibadah di tengah-tengah badai pandemi Covid-19 saat ini. Keseragaman fatwa tersebut menandakan adanya ijma’ (kesekapakatan bulat) di kalangan para ulama terkait keberadaan rukhshah dalam ibadah, khususnya terkait shalat berjama’ah dan jum’at. Bagi yang tidak sependapat tentu tidak sepatutnya menebar ujaran kebencian kepada para ulama, sebab ijtihad itu wajib, sementara ujaran kebencian haram.


Hai`ah Kibaril-‘Ulama bil-Azharis-Syarif (Majelis Ulama Tinggi di Al-Azhar as-Syarif, Mesir) sebagaimana diberitakan almasryalyoum.com membolehkan penghentian sementara shalat Jum’at dan shalat berjama’ah di masjid di tengah-tengah pandemi virus corona yang menimpa negara Mesir dan negara-negara lainnya. Majelis Ulama Mesir merujukkannya pada data-data ilmiah yang menyebutkan penyebaran virus covid-19 benar-benar di luar perhitungan manusia, sehingga harus dicegah dengan cara yang ekstra.

Majelis Ulama Mesir mendasarkan fatwanya pada ketiadaan kewajiban shalat Jum’at bagi mereka yang sakit dan orangtua renta yang sudah tidak bisa berangkat shalat ke masjid. Di samping itu hadits Ibn ‘Abbas ra riwayat al-Bukhari dan Muslim dimana Nabi saw pernah memerintahkan muadzdzin untuk mengganti hayya ‘alas-shalat menjadi shallu fi buyutikum; shalatlah di rumah-rumah kalian, karena hujan lebat dan jalanan banjir sehingga susah dilalui.

Menurut Majelis Ulama Mesir, bahaya pandemi virus corona tentu lebih besar daripada bahaya hujan lebat dan banjirnya. Termasuk hadits dari Ibn ‘Abbas ra lainnya yang meriwayatkan sabda Nabi saw bahwa panggilan shalat boleh tidak dipenuhi jika ada sakit dan ketakutan. Hadits lainnya yang dijadikan dalil adalah hadits ‘Abdurrahman ibn ‘Auf ra dimana Nabi saw melarang satu kaum untuk masuk daerah wabah penyakit.

Demikian juga hadits larangan Nabi saw kepada seorang shahabat yang berbau busuk bawang untuk shalat di masjid karena akan mengganggu yang lainnya.
Meski demikian Majelis Ulama Mesir tetap menyatakan wajib mengumandangkan adzan di masjid-masjid tetapi dengan lafazh panggilan shalat yang diganti menjadi shallu fi buyutikum. Selain itu setiap keluarga tetap mesti melaksanakan shalat berjama’ah di rumah. Terakhir, seluruh warga wajib mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah setempat demi kemaslahatan bersama.

Sementara itu, Hai`ah Kibaril-‘Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa senada pada hari Kamis (12/3). Sebagaimana diberitakan saudinesia.com, beberapa fatwa yang disampaikan tersebut merupakan hasil Sidang Luar Biasa ke-24 yang dilangsungkan di Riyadh, pada Rabu (11/3) kemarin. Petikan fatwa tesebut adalah:

Pertama, diharamkan kepada penderita penyakit virus corona untuk menghadiri shalat Jum’at dan berjama’ah di masjid, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ – رواه مسلم

“Jangan campurkan (unta) yang sakit ke dalam (unta) yang sehat.” [HR Muslim].
Dan juga sabda Nabi saw: “Apabila kalian mendengar wabah melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaq ‘alaihi)

Kedua, wajib hukumnya mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang telah memutuskan untuk mengisolasi penderita penyakit menular. Maka yang telah diisolir, boleh meninggalkan shalat jum’at dan berjama’ah di masjid, kemudian melaksanakan shalat-shalatnya di rumah atau di tempat di mana ia diasingkan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan as-Syuraid bin Suwaid ats- Tsaqafi ra: Saat tiba delegasi dari Kabilah Tsaqif untuk berba’iat kepada Rasulullah saw, di antara mereka ada yang menderita kusta. Maka Rasulullah saw bersabda: “Kembalilah, aku telah membai’atmu.” (HR. Muslim).

Ketiga, bagi siapa yang khawatir bisa membahayakan atau menyakiti orang lain, maka ia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at dan berjama’ah, berdasarkan hadits Nabi saw: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membuat bahaya.” (HR. Ibnu Majah). Maka, jika tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at, diganti dengan shalat Zhuhur empat raka’at.

Majelis Ulama Tinggi Saudi juga mengingatkan agar mematuhi instruksi, arahan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Sampai Senin, 16 Maret 2020, Majelis Ulama Tinggi Arab Saudi hanya membatasi shalat Jum’at maksimal 15 menit, shalat berjama’ah diperpendek, dan kegiatan pengajian dihentikan sementara. Baru Selasa, 17 Maret 2020, Majelis Ulama Arab Saudi dan Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan menutup semua masjid untuk aktivitas ibadah termasuk shalat Jum’at, kecuali Masjidil-Haram dan Masjid Nabawi. Keputusan Pemerintah Saudi ini disetujui penuh oleh Organisasi Islam Dunia.

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada 16 Maret 2020. Dalam fatwanya tersebut, MUI menyatakan:

Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat zhuhur di tempat kediaman, karena shalat Jum’at merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jama’ah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih, dan ‘Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jum’at dan menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jama’ah shalat lima waktu/rawatib,

Tarawih, dan ‘Id di masjid atau tempat umum lainnya. (b) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jama’ah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan ‘Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum’at.
Keenam, Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdo’a kepada Allah swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’ul-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Inti dari semua itu adalah “kedaruratan”. Sebagaimana sudah menjadi kaidah umum berdasarkan dalil-dalil yang umum bahwa ketika “darurat” yang haram pun fa la itsma ‘alaihi; tidak menjadi dosa, maka jika shalat Jum’at dan berjama’ah haram ditinggalkan dan ditiadakan, ketika darurat statusnya menjadi mubah untuk ditinggalkan dan ditiadakan. Dalam hal ini ketiga Majelis Ulama di atas mengembalikannya kepada Pemerintah untuk menimbang setepat mungkin apakah sudah masuk kategori darurat ataukah tidak.

MUI dalam hal ini menyajikan fatwa yang lebih rinci karena membagi situasinya menjadi empat: Terkendali, potensi penularan rendah, potensi penularan tinggi, dan tidak terkendali. Jika “terkendali” maka shalat Jum’at hukumnya tetap wajib, demikian juga ibadah sunat yang melibatkan jama’ah lainnya harus tetap diselenggarakan. Jika “potensi penularan rendah” tetap wajib Jum’at dan harus diadakan ibadah sunat berjama’ah lainnya, tetapi wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Jika “potensi penularan tinggi” maka boleh meninggalkan shalat Jum’at dan berjama’ah. Jika sudah “tidak terkendali” maka tidak boleh menyelenggarakan shalat jum’at sampai keadaan menjadi normal kembali.

Fatwa-fatwa para ulama di atas inilah yang menjadi pegangan para pemangku kebijakan di negeri ini, khususnya di berbagai daerah, yang tidak seragam, karena disesuaikan dengan status bahaya di daerah bersangkutan. Jangan heran kalau kemudian di Masjid Agung, misalnya, shalat Jum’at ditiadakan, tetapi di masjid-masjid daerah masih dibolehkan, karena mempertimbangkan kadar potensi penularannya yang berbeda-beda.
Umat Islam sudah barang tentu wajib taat kepada Ulil Amri dalam keadaan bagaimanapun juga, baik thau’an au karhan (rela hati atau berat hati), sepanjang Ulil Amri mendasarkannya pada ijtihad para ulama, dan bukan terang-terangan berbuat maksiat.
Wal-‘Llahu a’lam