Politisi dan Pejabat Pemabuk

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) diangkat kembali oleh beberapa anggota DPR dari FPPP, FPKS, dan FPGerindra setelah tertunda cukup lama sejak tahun 2013. FPAN kemudian turut menyatakan dukungannya. Tetapi politisi dari partai-partai lainnya juga para pejabat pusat sampai daerah mayoritasnya malah mempersoalkan RUU ini karena menilainya akan menghambat pariwisata. Mereka adalah politisi dan pejabat yang pola pikirnya seperti pemabuk; linglung dan hilang kesadaran untuk membedakan mana yang baik dan buruk.

 
Masyarakat dalam dunia jaringan (netizen) juga ternyata banyak yang tidak setuju dengan larangan minuman beralkohol. Sebagaimana hasil polling detik.com pada 12-13 November 2020 M yang menjaring 1.729 pembaca, 1.201 pembaca di antaranya menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka bersuara sebagaimana suara kaum liberal dan sekuler pada umumnya:
“Lebih baik perkuat ajaran agama anda mana yang baik dan tidak baik, dari pada anda mengajarkan kepada anak muda mudi cara memaksakan kehendak dari golongan mayoritas tertentu di suatu negara yang terlahir dengan beraneka ragam budaya, golongan dan agama. Salam Bhineka Tunggal Ika.”
“Yang bikin pemabok indo gk ada otak – usia dibawah 21 tahun – miras oplosan – air tape. Jadi kenapa yang ber merk yang minumnya gak resek malah ikutan kena.(detik.com)
Para pengusaha di bidang pariwisata dan perhotelan yang terhimpun dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) juga tegas menyatakan penolakannya. Kedua perkumpulan pengusaha ini menilai RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kontraproduktif dengan kondisi industri saat ini. Mereka juga mengeluhkan bahwa regulasi saat ini sudah cukup mengekang usaha mereka; dari produksinya dibatasi ada kuotanya, harus memiliki izin, baik pusat maupun daerah. Kemudian harus melapor setiap peredaran per botolnya. Konsumennya juga dibatasi hanya yang berusia di atas 21 tahun. Lokasi penjualan juga dibatasi, di antaranya dilarang dijual di minimarket. Selain itu produk minuman beralkohol juga dilarang untuk beriklan di media manapun. Semua regulasi ini bagi mereka sudah cukup mengekang sehingga tidak perlu ditambah lagi. Apalagi jika hendak dikaitkan dengan pariwisata mancanegara yang menurut mereka akan sangat terganggu dengan larangan minol ini.
Para pejabat daerah yang terang-terang menyatakan penolakannya di antaranya Gubernur Bali dan NTT. Mereka terang-terangan mengakui bahwa minum arak sudah menjadi budaya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka dan menghidupkan ekonomi daerah mereka. Di Bali sendiri malah dikuatkan dengan Pergub yang melegalkan minuman keras untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan secara bebas.
Meski sama-sama berpenduduk mayoritas non-muslim, tetapi Gubernur Papua memiliki alur pikir yang benar, tidak seperti dua Gubernur sebelumnya yang seperti pemabuk. Sebagaimana dikemukakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, Gubernur Papua, Lukas Enembe, justru telah melarang peredaran minuman keras di provinsi tersebut melalui Perda Nomor 15 Tahun 2013. Pendekatannya bukan pendekatan agama tetapi pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena Gubernur Papua tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian. Keinginan untuk meningkatkan produktivitas warganya banyak terganggu karena konsumsi minuman beralkohol. Gubernur Papua menilai penjual miras membuat banyak orang asli dan putra Papua meninggal akibat miras (republika.co.id).
Seperti inilah gambaran dari negeri yang sudah terjebak dalam logika demokrasi. Sebuah konsekuensi pahit ketika demokrasi diajarkan kepada seluruh peserta didik di bangku sekolah dan kuliah serta ditanamkan sebagai ideologi yang benar mutlak. Akibatnya segala sesuatu menjadi ditimbang berdasarkan logika demokrasi; bagaimana suara rakyat dan perwakilan rakyat, yang secara teori pasti akan selalu banyak orang-orang yang tidak warasnya. Mayoritas rakyat pasti berpikir berdasarkan ego masing-masing, tidak akan mempertimbangkan dampak negatif yang membahayakan masyarakat banyak. Apalagi jika sampai harus mempertimbangkan ajaran agama; terlalu jauh. Dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkan pasti akan cukup ditimpali saja dengan dalih “urusan masing-masing individu” dengan cara “memperbaiki diri saja masing-masing”. Allah swt dalam hal ini sudah mengingatkan:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ  إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ١١٦ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَنْ يَضِلُّ عَنْ سَبِيلِهِ  وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ١١٧

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk (QS. Al-An’am [6] : 116-117).
Fakta pola pikir masyarakat yang sudah banyak menilai baik dan buruk berdasarkan hawa nafsu bahkan dalam hal kaharaman minuman keras, harus menggugah semua kaum pendidik mulai dari orangtua, guru, dan tokoh masyarakat untuk selalu meluruskan pola pikir masyarakat agar mengikuti tuntunan syari’at. Menghimbau mereka untuk tidak menghiraukan suara-suara warga/netizen yang bersuara tidak berdasarkan pertimbangan syari’at dan hanya berdasarkan ego pribadinya saja. Demikian juga untuk selalu mengkritisi alur pikir dan budaya para selebritas negeri ini yang menganggap lumrah-lumrah saja budaya mabuk minuman keras; baik itu mereka sebagai pelakunya ataupun bukan. Jika masyarakat menjadikan mereka public figure maka pola pikir mereka yang melawan syari’at jangan dijadikan figure, melainkan harus berani mencemoohnya agar aqidah dan pemikiran bersih dari virus-virus liberalisme dan sekularisme. Demikian halnya acara-acara diskusi yang melibatkan tokoh-tokoh lintas pemikiran sudah semestinya tidak ditelan mentah-mentah karena mereka-mereka yang dijadikan narasumber pasti akan selalu dihadirkan yang pola pikirnya jelas-jelas menyalahi syari’at.
Jika minum minuman keras sudah dianggap budaya yang mengakar dan turun temurun, maka seperti itu juga al-Qur`an menginformasikan budaya minum minuman keras di tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah, termasuk para shahabat radliyal-‘Llahu ‘anhum. Meski demikian, ini tidak bisa dijadikan dalih untuk mengakui budaya minum minuman keras sebagai budaya yang bisa ditoleransi. Hal ini ditandakan dengan larangan minum minuman keras yang diturunkan Allah swt sampai tiga tahapan; mulai dari menyatakan banyak madlaratnya meski ada manfaatnya sedikit, sebatas melarang jika hendak shalat, dan melarangnya total sama sekali dan menisbatkannya sebagai perbuatan setan.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ  قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا … ٢١٩

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah [2] : 219).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ …٤٣

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS. An-Nisa` [4] : 43)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ  فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ٩١

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS. Al-Ma`idah [5] : 90-91).
Para politisi dan pejabat yang beragama Islam masihkah berani mengelak dari ayat-ayat di atas lalu berdalih cukup dengan Keppres dan Permen saja? Minum minuman keras dalam syari’at termasuk pada pidana maka dari itu minimalnya harus mewujud dalam UU. Wal-‘iyadzu bil-‘Llah