Model Potongan Rambut Yang Haram

Bismillah. Di media sosial banyak diinformasikan tentang model potongan rambut yang haram, yakni qaza’. Bagaimana maksudnya? 0821-1677-xxxx

Qaza’ arti asalnya gumpalan-gumpalan awan yang tipis dan berceceran. Model potongan rambut yang haram disebut qaza’ karena memang menyerupainya. Demikian al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan dalam Fathul-Bari bab al-qaza’. Hadits yang melarang qaza’ diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar ra:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللهِ قَالَ إِذَا حَلَقَ الصَّبِيَّ وَتَرَكَ هَا هُنَا شَعَرَةً وَهَا هُنَا وَهَا هُنَا فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللهِ إِلَى نَاصِيَتِهِ وَجَانِبَيْ رَأْسِهِ قِيلَ لِعُبَيْدِاللَّهِ فَالْجَارِيَةُ وَالْغُلَامُ قَالَ لَا أَدْرِي هَكَذَا قَالَ الصَّبِيُّ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَعَاوَدْتُهُ فَقَالَ أَمَّا الْقُصَّةُ وَالْقَفَا لِلْغُلَامِ فَلَا بَأْسَ بِهِمَا وَلَكِنَّ الْقَزَعَ أَنْ يُتْرَكَ بِنَاصِيَتِهِ شَعَرٌ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ غَيْرُهُ وَكَذَلِكَ شَقُّ رَأْسِهِ هَذَا وَهَذَا

“Aku mendengar Rasulullah saw melarang qaza’.” ‘Ubaidullah (seorang rawi) bertanya (kepada Nafi’—murid Ibn ‘Umar, salah seorang perawi hadits di atas, ulama tabi’in): “Apa qaza’ itu?” Lalu ‘Ubaidullah menjelaskan (jawaban Nafi’): “Apabila seseorang mencukur (habis) rambut seorang anak dengan menyisakan sebagian rambut di bagian sebelah sini, sini, dan sini—sambil berisyarat ke bagian depan dan dua bagian pinggir kepalanya.” Ditanyakan lagi kepada ‘Ubaidullah: “Kalau anak remaja perempuan atau lelaki?” Ia menjawab: “Aku tidak tahu, Nafi’ hanya menyebutkan anak saja.” Kata ‘Ubaidullah: Aku menanyakannya lagi dan Nafi’ menjawab: “Adapun bagian pelipis dan tengkuk kepala untuk remaja lelaki tidak apa-apa. Yang termasuk qaza’ adalah menyisakan rambut di bagian depannya dan tidak ada lagi rambut di bagian kepala lainnya. Demikian juga membelah kepalanya seperti ini dan ini.” (Shahih al-Bukhari bab al-qaza’ no. 5920)

Sementara itu, dalam riwayat Muslim, Nafi’ menjelaskan lebih ringkas dan jelas:

قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Aku bertanya kepada Nafi’: “Apa qaza’ itu?” Nafi’ menjawab: “Sebagian kepala anak dicukur dan sebagiannya lagi tidak.” (Shahih Muslim bab karahatil-qaza’ no. 5681).

Imam an-Nawawi menjelaskan, penjelasan Nafi’ dalam riwayat Muslim ini yang paling tepat. Maka mencukur bagian pelipis dan tengkuk pun, jika menjadi qaza’ (terlihat sepotong-sepotong dicukurnya) berarti tetap haram. Yang dibolehkan itu yang hanya sedikit untuk merapikan. Ini berlaku bagi lelaki dan perempuan. Meski dijelaskan “anak” tidak berarti dikecualikan orang dewasa. Hadits di atas hanya menjelaskan kebiasaan model qaza’ di zaman itu dikenakan pada anak-anak. Hikmah dilarangnya qaza’ karena memperburuk penampilan, simbol kejelekan dan keburukan, dan menyerupai model dandanan Yahudi dan setan (Fathul-Bari).