Merapatkan Telapak Kaki ketika Sujud

Bismillah. Ustadz mohon dijelaskan tentang kedudukan hadits merapatkan telapak kaki ketika sujud. 08154803xxxx
Hadits merapatkan telapak kaki ketika sujud adalah hadits ‘Aisyah ra tentang dirinya yang merasa kehilangan Nabi saw pada suatu malam, lalu ia meraba-raba dengan tangannya, sehingga menyentuh kedua telapak kaki Nabi saw yang sedang tegak dan merapatkan kedua tumitnya ketika beliau sujud. Saat itu Nabi saw sedang membaca do’a:

اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah aku berlindung dengan ridla-Mu dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian untukmu. Engkau adalah sebagaimana yang Engkau puji untuk diri-Mu.
Hadits ini diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunnah selain Shahih al-Bukhari, yakni Musnad Ahmad, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i, Ibn Majah, Shahih Ibn Hibban, dan Ibn Khuzaimah. ‘Aisyah sendiri meriwayatkannya kepada: (1) Abu Hurairah, lalu kepada ‘Abdurrahman al-A’raj; (2) Muhammad ibn Ibrahim at-Taimi; (3) Masruq ibn al-Ajda’; dan (4) ‘Urwah ibn az-Zubair.
Redaksi tentang ‘Aisyah menyentuh telapak kaki Nabi saw tersebut diungkapkan berbeda-beda oleh para rawi tetapi tentu dalam satu makna yang sama:

فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ

Tanganku menyentuh bagian tengah kedua telapak kakinya yang sedang ditegakkan dan beliau sedang di masjid (Shahih Muslim kitab as-shalat bab ma yuqalu fir-ruku’ was-sujud no. 1118)

فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ، فَإِذَا هُوَ سَاجِدٌ

Tanganku menyentuh bagian lekuk kedua telapak kakinya, dan ternyata beliau sedang sujud (Sunan an-Nasa`i bab al-isti’adzah bi ridla`il-‘Llah no. 5534).

فَمَدَدْتُ يَدِي، فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَهُمَا مُنْتَصِبَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ

Aku rentangkan tanganku lalu menyentuh kedua telapak kaki Rasulullah saw yang sedang tegak dalam keadaan sujud (Musnad Ahmad bab musnad ‘Aisyah no. 24312)

فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ

Aku menemukannya sedang sujud dalam keadaan merapatkan kedua tumitnya sambil menghadapkan jari jemari kakinya ke kiblat (Shahih Ibn Khuzaimah bab dlammil-‘aqibain fis-sujud no. 654; Shahih Ibn Hibban dzikrul-khabaril-mudlhidl no. 1933)
Variasi matan di atas maknanya saling melengkapi karena menjelaskan satu kejadian yang sama. Jadi maksud ‘Aisyah menyentuh “kedua” telapak kaki Nabi saw—dalam semua riwayat di atas jelas disebutkan bentuk mutsanna/dua—yang tegak ketika sujud itu adalah rashshan; merapatkan keduanya. Hadits yang menyebut jelas rashshan ini disampaikan ‘Aisyah kepada ‘Urwah ibn az-Zubair.
Khusus untuk hadits terakhir yang menyebut rashshan ada yang menilai dla’if karena rawi Yahya ibn Ayyub al-Ghafiqi. Padahal beliau adalah rawi yang dirujuk oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka. Sebagaimana dibela oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari, Yahya ini jelas disebutkan tsiqah oleh Imam al-Bukhari. Kalaupun ada yang menilai lemah, kurang jelas sebabnya. Terlebih ketika faktanya hadits ini tidak hanya satu jalan dari ‘Aisyah, melainkan ada empat jalan sebagaimana disinggung di atas, sehingga otomatis menghilangkan praduga dla’ifnya. Al-Hafizh Ibn Hajar menyatakan hadits ini shahih dalam at-Talkhishul-Habir. Demikian juga Syu’aib al-Arnauth dalam Ta’liq Shahih Ibn Hibban, al-Albani dalam at-Ta’liqatul-Hisan, dan al-A’zhami dalam Ta’liq Shahih Ibn Khuzaimah berdasarkan data-data ini.
Hanya karena hadits ini sebatas ‘perbuatan’ tentu tidak berarti wajib. Pertimbangan para ulama madzhab Syafi’i bahwa tumaninahnya telapak kaki yang dilipat jari-jarinya menghadap ke kiblat ketika sujud itu dengan direnggangkan, karena dalam hadits lain jelas disebutkan bahwa paha turut direnggangkan (Nailul-Authar bab haiatis-sujud), bisa dijadikan pegangan juga. Jadinya jawazul-amrain; kedua-duanya, baik direnggangkan atau dirapatkan telapak kaki ketika sujud, bisa diamalkan. Wal-‘Llahu a’lam.