Menyewa Barang Gadai Sendiri

Bismillah, Maaf Ustadz saya mau bertanya tentang seseorang yang menggadaikan rumahnya kemudian ia sewa rumah itu kepada penggadai atau orang yang punya uang. Apakah menurut hukum diperbolehkan? Terima kasih atas jawabannya. 08586304xxxx
Hukumnya haram dan termasuk riba. Alasannya: Pertama, praktik gadai tidak memutus hak milik/guna pakai barang gadai dari penggadai/pemiliknya. Jadi rumah yang digadaikan itu masih milik yang menggadaikan. Kalaupun hendak disewakan kepada orang lain, maka uang sewa menjadi hak milik yang menggadaikan/pemiliknya. Pihak pegadaian tidak berhak mengambil sepeser pun. Maka jika rumah yang digadaikan itu disewakan lagi oleh pihak pegadaian kepada yang menggadaikan, ini sama saja dengan mengambil harta yang bukan haknya. Hukumnya haram. Baik pihak pegadaian atau yang menggadaikan sama-sama berbuat dosa karena menyepakati perjanjian yang haram. Nabi saw sudah mengingatkan:

لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

“Gadai tidak menghalangi kepemilikan yang menggadaikan atas barang yang digadaikannya. Keuntungannya baginya (yang menggadaikan) dan kerugian juga tanggung jawabnya (yang menggadaikan).” (Riwayat as-Syafi’i, ad-Daraquthni dan al-Hakim. Bulughul-Maram no. 879).
Kedua, praktik gadai pada hakikatnya adalah akad pinjam meminjam, hanya disertai jaminan. Jika akad pinjam meminjam disyaratkan harus ada kelebihan, maka itu termasuk riba. Sebuah hadits hasan li ghairihi dengan tegas menyatakan:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap utang yang menarik manfaat lebih adalah riba (Hadits riwayat al-Harits ibnu Abi Usamah. Bulughul-Maram kitab al-buyu’ bab ar-riba no. 881-883).
Dalam kasus di atas, misal Bapak A meminjam uang 100 juta kepada Pegadaian B dengan jaminan rumah. Maka akad yang sah hanya pinjam meminjam uang 100 juta tersebut. Tidak boleh pihak Pegadaian B mensyaratkan kelebihan misalkan jadi harus dibayar 105 juta dan semacamnya. Termasuk pihak Pegadaian B mensyaratkan agar rumah yang digadaikan disewakan dan uang sewanya masuk ke Pegadaian B tanpa mengurangi beban utang yang 100 juta. Ini jelas riba, karena jadinya Bapak A harus melunasi 100 juta plus uang hasil sewa rumah sekian juta kepada Pegadaian B.
Ketiga, pihak Pegadaian boleh menggunakan atau memanfaatkan barang gadai sebatas besarnya uang nafaqah yang ia keluarkan untuk mengurus barang gadai. Ini didasarkan pada sabda Nabi saw:

اَلرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Binatang yang digadaikan boleh ditunggangi jika dibayar nafaqahnya, dan susu dari hewan yang digadaikan boleh diminum jika dibayar nafaqahnya. Dan bagi orang yang menunggangi dan memimumnya wajib membayar nafaqahnya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-buyu’ bab ar-rahn markubun wa mahlubun no. 2512).
Contohnya, rumah yang digadaikan direnovasi oleh pihak Pegadaian dan menghabiskan biaya 10 juta. Maka kalau kemudian disewakan 15 juta, yang hanya boleh diterima oleh Pegadaian hanya 10 juta, sisa 5 jutanya lagi hak milik yang menggadaikan. Jika semua 15 jutanya diambil Pegadaian maka itu haram. Apalagi seperti yang anda tanyakan dalam pertanyaan di atas, lebih jelas lagi haramnya. Wal-‘Llahu a’lam.