Menjama’ Shalat Karena Walimah Pernikahan

Ustadz apakah menjama’ shalat ketika walimah pernikahan diperbolehkan? Saya pernah baca di salah satu website katanya diperbolehkan, dan jama’ yang diamalkannya harus jama’ taqdim? Kalau dalam konteks walimah pernikahan justru jama’ taqdim itu juga memberatkan karena seringkali sedang banyak tamu undangan. 0838-7534-xxxx
Menjama’ shalat pada dasarnya disyari’atkan ketika safar atau khauf (ketakutan, seperti perang atau hujan lebat yang tidak memungkinkan shalat dilaksanakan sebagaimana biasanya). Tetapi diperbolehkan juga ketika hadlar (tidak safar) dan tidak khauf, hanya untuk sesekali saja ketika ada hajah (keperluan mendesak). Kegiatan walimah pernikahan bisa dikategorikan hajah tersebut. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya menuliskan satu bab khusus tentang “menjama’ shalat ketika hadlar”. Dalam bab tersebut beliau menuliskan hadits Ibn ‘Abbas dalam tujuh sanad yang berbeda, di antaranya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ.

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat zhuhur dan ‘ashar dijama’, juga maghrib dan ‘isya dijama’, bukan karena takut atau safar.” (Shahih Muslim bab al-jam’ bainas-shalatain fil-hadlar no. 1662)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ. فِى حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَىْ لاَ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw pernah menjama’ shalat zhuhur dan ‘ashar, juga maghrib dan ‘isya, di Madinah, bukan karena takut atau hujan.” Waki’ bertanya kepada Ibn ‘Abbas: “Mengapa beliau melakukan itu?” Jawab Ibn ‘Abbas: “Agar tidak memberatkan umatnya.” (Shahih Muslim bab al-jam’ bainas-shalatain fil-hadlar no. 1667).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَبَدَتِ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ – قَالَ – فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى تَمِيمٍ لاَ يَفْتُرُ وَلاَ يَنْثَنِى الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِى بِالسُّنَّةِ لاَ أُمَّ لَكَ. ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِى صَدْرِى مِنْ ذَلِكَ شَىْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

Dari ‘Abdullah ibn Syaqiq, ia berkata: Ibn ‘Abbas pada suatu hari pernah berkhutbah kepada kami ba’da ‘ashar hingga terbenam matahari dan bintang-bintang telah tampak (hampir masuk waktu isya). Jama’ah pun bersuara: “Shalat, shalat!” Lalu ada seorang lelaki dari Bani Tamim yang acuh dan ceroboh berkata lantang: “Shalat, shalat!” Ibn ‘Abbas menimpali: “Apakah kamu mau mengajariku sunnah! Celaka kamu! Aku pernah melihat Rasulullah saw menjama’ zhuhur dan ‘ashar lalu maghrib dan ‘isya.” ‘Abdullah ibn Syaqiq berkata: “Hal tersebut menggelisahkan hatiku hingga aku datang kepada Abu Hurairah dan bertanya kepadanya. Tetapi beliau kemudian membenarkan Ibn ‘Abbas.” (Shahih Muslim bab al-jam’ bainas-shalatain fil-hadlar no. 1667).
Lafazh hadits di atas semuanya tidak ada yang membatasi jama’ taqdim, artinya tetap berlaku umum bisa taqdim atau ta`khir. Bahkan dalam hadits Ibn ‘Abbas terakhir ini jelas bahwa beliau dan jama’ahnya mengamalkan jama’ ta`khir maghrib ke waktu isya.
Dari hadits-hadits di atas ada ulama yang menta`wil, seperti Imam Malik, bahwa Nabi saw menjama’ shalat karena sedang hujan, tetapi terbantahkan dengan pernyataan Ibn ‘Abbas sendiri bahwa itu bukan karena hujan. Ada juga yang mengatakan karena Rasul saw sedang sakit, tetapi terbantahkan dengan shalat berjama’ah Rasul saw itu sendiri, karena kalau sedang sakit pasti Rasul saw tidak akan shalat berjama’ah. Yang benar, menurut mayoritas ulama, memahami sebagaimana zhahirnya, yakni bahwa itu dibolehkan ketika ada hajah (keperluan) dan itu sesekali, tidak menjadi ‘adah (rutinitas). Mengingat Nabi saw juga banyak keperluannya, tetapi beliau hanya pernah melakukannya sekali saja. Berarti tidak setiap kali ada keperluan, setiap kali itu juga dijama’. Hanya boleh sesekali saja, tidak ‘adah/rutin (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim, Fathul-Bari bab ta`khiriz-zhuhr ‘ilal-‘ashr).