Mengumumkan Kematian di Masjid

Apakah diperbolehkan mengumumkan kematian di masjid? Apakah tidak termasuk larangan mengumumkan barang yang hilang di masjid?
Jelas berbeda antara mengumumkan barang yang hilang dan orang yang meninggal dunia. Objeknya berbeda meski mengumumkannya sama. Mengumumkan barang yang hilang dilarang tegas di masjid, sementara mengumumkan orang yang sudah meninggal dunia, ada dalil yang melarang secara umum, ada juga yang membolehkan. Termasuk dalil yang membolehkannya diumumkan di masjid.

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً، فَقُولُوا: لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Apabila kalian melihat orang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah: ‘Allah tidak akan menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kalian melihat seseorang mengumumkan pencarian barang hilang di masjid, hendaklah ia katakan: “Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu.” (Sunan at-Tirmidzi bab an-nahy ‘anil-bai’ fil-masjid no. 1321).
Terkait mengumumkan kematian, istilah bahasa Arabnya: an-na’yu, ada dalil yang melarang secara umum, ada juga yang membolehkannya. Dalam Bulughul-Maram al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan dalil-dalil tersebut sebagai berikut:
577

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  فِي قِصَّةِ الْمَرْأَةِ الَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ قَالَ: فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ ﷺ قَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا، فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah ra pada kisah perempuan yang mengurus masjid dan ketika Nabi saw menanyakannya dijawab sudah meninggal, Nabi saw bertanya: “Mengapa kalian tidak memberitahuku?” Seakan-akan para shahabat menganggap remeh urusannya. Nabi saw lalu bersabda: “Tunjukkan kepadaku kuburannya.” Lalu ditunjukkan kepada beliau dan beliau menshalatkannya. Disepakati keshahihannya
578-

وَعَنْ حُذَيْفَةَ : أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

Dari Hudzaifah ra: Sesungguhnya Nabi saw melarang dari mengumumkan kematian. Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkannya, dan at-Tirmidzi juga menghasankannya.
579-

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ, وَخَرَجَ بِهِمْ مِنَ الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ, وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah ra: Sesungguhnya Nabi saw mengumumkan kematian Najasyi (Raja Habasyah) pada hari kematiannya, lalu beliau keluar menuju mushalla bersama para shahabat, mengatur shaf mereka, dan bertakbir empat kali. Disepakati keshahihannya.
Dalam Fathul-Bari al-Hafizh menjelaskan: “Mengumumkan kematian tidak terlarang seluruhnya. Yang terlarang itu yang seperti dilakukan orang-orang jahiliyyah dengan mengutus orang-orang tertentu untuk mengumumkan di gerbang-gerbang kota dan pasar.” (Fathul-Bari bab ar-rajul yan’a ila ahlil-mayyit bi nafsihi). Artinya dalil yang melarang secara umum maksudnya larangan seperti tradisi Jahiliyyah yang dijadikan simbol kemewahan. Sementara mengumumkan kepada orang-orang terdekat dan orang shalih agar ikut menshalatkan maka itu yang diminta oleh Nabi saw dalam hadits Abu Hurairah di atas (no. 577) dan dipraktikkannya sendiri pada kematian Najasyi.
Dari hadits pertanyaan Nabi saw mengapa tidak memberitahunya tentang perempuan pengurus masjid yang meninggal dunia, tersirat bahwa pengumuman kematian di masjid diperbolehkan. Demikian halnya pengumuman kematian Najasyi yang kemungkinan besar diumumkan di masjid. Atau yang lebih jelasnya, pengumuman dari Abu Bakar bahwa Nabi saw sudah wafat yang dilakukan olehnya di masjid.

قَالَتْ عَائِشَةُ أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ  عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ … فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ يَعْبُدُ مُحَمَّدًا ﷺ فَإِنَّ مُحَمَّدًا ﷺ قَدْ مَاتَ وَمَنْ كَانَ يَعْبُدُ اللَّهَ فَإِنَّ اللَّهَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ

‘Aisyah berkata: Abu Bakar datang menunggangi kuda dari rumahnya di Sunh, lalu turun dan masuk masjid… ia berkata: “Amma ba’du, siapa di antara kalian yang menyembah Muhammad saw maka sungguh Muhammad saw telah meninggal dunia. Tetapi siapa yang menyembah Allah maka sungguh Allah Mahahidup tidak akan mati.” (Shahih al-Bukhari bab ad-dukhul ‘alal-mayyit ba’dal-maut no. 1241).
Wal-‘Llahu a’lam