Menentukan Hibah atau Waris

Mertua saya ada empat orang anak; tiga wanita, satu pria. Mertua saya punya empat bangunan rumah/kost. Mertua saya berniat memberikan satu rumah untuk istri saya, agar diisi, biar istri saya tidak pindah jauh-jauh dari rumah orang tua, biar ada yang jaga kalau ada apa-apa. Jadi mertua saya bilang anggap aja warisan kamu itu, diambil duluan, begitu. Nanti mertua saya akan bilang ke anak-anak yang lain tentang rencana ini. Apakah ini termasuk warisan atau hibah? Apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Nuhun ustadz. DM instagram
Hemat kami akad dari mertua anda tersebut adalah pinjaman sementara bukan hibah. Seandainya hibah, harus memperhatikan asas keadilan untuk anak-anak lainnya. Jika tidak adil, maka hibah itu bisa dinyatakan batal. Sebabnya orangtua anda sendiri yang menyebutkan bahwa itu adalah hak waris istri anda. Jika itu adalah hak waris dan nyatanya saat itu orangtua belum meninggal dunia berarti sifatnya pinjaman sementara sampai nanti sudah meninggal baru resmi menjadi hak waris. Karena diakadkan hak waris, maka tentu harus merujuk pada pembagian waris sebagaimana diatur dalam syari’at ketika nanti dibagikan pada waktunya. Jadi rumah yang ditempati oleh anda dan istri anda jangan dahulu distatuskan sebagai hak milik istri anda, sebab tidak mustahil pada pembagian waris nantinya jumlah hak warisnya bisa berkurang atau bertambah dari yang sudah ada di tangan istri anda saat ini, tergantung pembagian waris nanti, dan tergantung juga harta waris keseluruhannya yang mungkin pada saat orangtua meninggal sudah berkurang tidak empat rumah lagi.
Akad hibah harus memperhatikan keadilan untuk semua anak disabdakan Nabi saw dalam hadits:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ : إِنِّي نَحَلْتُ اِبْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ أَكُلُّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟ فَقَالَ: لَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَارْجِعْهُ. وَفِي لَفْظٍ: فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ ﷺ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي. فَقَالَ: أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟ قَالَ: لَا قَالَ: اِتَّقُوا اَللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ. فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ : فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي ثُمَّ قَالَ: أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا لَكَ فِي اَلْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى  قَالَ: فَلَا إِذًا.

Dari an-Nu’man ibn Basyir, bahwasanya ayahnya pernah menghadap Rasulullah saw dan berkata: “Aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak milikku.” Lalu Rasulullah saw bertanya: “Apakah setiap anakmu engkau berikan seperti ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Rasulullah saw bersabda: “Kalau begitu, tariklah kembali.” Dalam riwayat lain: Menghadaplah ayahku kepada Nabi saw agar menyaksikan pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda: “Apakah engkau melakukan hal ini terhadap anakmu seluruhnya?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu.” Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu. Muttafaq ‘alaih. Dalam riwayat Muslim beliau bersabda: “Carikan saksi lain selain diriku dalam hal ini.” Kemudian beliau bersabda: “Apakah engkau senang jika mereka (anak-anakmu) sama-sama berbakti kepadamu?“. Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, jangan lakukan (hibah yang tidak adil).” (Bulughul-Maram bab hibah no. 954)
Berdasarkan QS. Al-Baqarah [2] : 182 untuk menentukan adil dan tidaknya satu pemberian bisa dirujukkan pada musyawarah. Tentunya tidak harus sama persis kuantitasnya di antara semua anak yang ada, bisa saja berbeda-beda sesuai proporsi kebutuhan atau kadar usia dari masing-masingnya. Untuk memastikannya maka harus ada musyawarah yang transparan di antara semua pihak yang terkait. Jika kesimpulannya hibah yang sudah diberikan tidak adil, maka harus dibatalkan atau diubah sehingga adil untuk semua.
Akan tetapi jika diakadkannya waris sebagaimana pertanyaan anda, maka berarti kelak pada saat pembagian waris harus dihitung ulang berdasarkan ketentuan syari’at. Jika merujuk pada data di atas; satu anak lelaki dan tiga anak perempuan (dengan asumsi kedua orangtua sudah meninggal kedua-duanya) maka berarti harta waris yang ada dibagi lima; dua bagian untuk anak lelaki, dan satu bagian untuk masing-masing anak perempuan. Jika salah seorang dari ayah atau ibu masih ada, berarti sebelum dibagikan ke anak, harta waris dipotong dulu untuk bagian suami (jika itu ayah) ¼ (dengan asumsi harta waris jelas milik ibu, harta milik ayah tidak dibagikan selama ayah masih hidup) atau bagian istri (jika itu ibu) 1/8 (dengan asumsi harta waris jelas milik ayah, harta milik ibu tidak dibagikan selama ibu masih hidup). Sisanya baru dibagikan kepada anak-anak berdasarkan perhitungan 2 : 1 untuk anak lelaki : anak perempuan. Wal-‘Llahu a’lam