Mencampurkan Daging Ayam untuk Pembuatan Baso

Bismillah, ustadz karena daging sapi harganya mahal, banyak penjual baso menyatukan daging sapi dengan daging ayam. Bagaimana hukumnya? 08571885xxxx
Pertama, selama bahan campuran makanan itu tidak berasal dari yang haram, maka tentu dibolehkan. Daging ayam hukumnya halal, selama disembelih dengan cara yang halal (disembelih sampai benar-benar mati karena sembelihan, bukan karena direbus air panas; disembelih dengan membaca basmalah). Jadi mencampurkan daging ayam dengan daging sapi pun hukumnya halal. Yang haram itu kalau dicampur daging bangkai, daging babi, bahan-bahan makanan berbahaya, dan semacamnya.
Kedua, penjual baso harus jujur kepada pembeli bahwa baso yang dijual tersebut sudah bukan lagi “baso sapi” tetapi “baso sapi-ayam”. Bisa dengan mengganti merek dagang atau cukup dengan pemberitahuan yang ditempel/diberitahukan di tempat penjualan jika sifatnya sementara. Jika ini tidak ditempuh, maka berarti penjual itu sudah menipu. Menipu dalam jual beli hukumnya haram dan tidak akan diakui sebagai umat Nabi Muhammad saw. Sebuah hadits mengingatkan:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ? قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ. فَقَالَ: أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ ? مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah—semoga Allah meridlainya—bahwa Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut sehingga jari-jarinya menyentuh makanan yang basah. Maka beliau bertanya: “Apa ini wahai penjual makanan?“. Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku.” Riwayat Muslim (Bulughul-Maram no. 836).
Hadits ini mewajibkan semua pedagang untuk selalu transparan dengan kualitas barang dagangannya. Jika tidak, maka itu termasuk menipu. Yang sering kami temukan misalnya pedagang kacang tanah yang memperlihatkan kacang kering dan segar di tumpukan kacang yang akan dijualnya, tetapi ketika memberi kepada pembeli menyodok kacang bagian bawah yang basah. Atau pedagang buah-buahan yang memperlihatkan buah-buahan segar dengan menempel papan harga misalnya “1 kg Rp. 5.000”. Tetapi ketika pembeli datang dan membeli ternyata mereka memberikan buah-buahan jelek yang ditaruh di bawah tempat dagangnya dengan berdalih yang harganya Rp. 5.000 itu yang di bawah. Padahal semula yang diperlihatkan dengan papan harga itu adalah buah-buahan yang segar. Praktik-praktik semacam ini hukumnya haram.
Wal-‘Llahu a’lam.