Keutamaan Menunggu Shalat Berjama’ah

Pahala shalat berjama’ah 27 kali lipat daripada shalat munfarid tidak berdiri sendiri pada berjama’ahnya saja, melainkan berkaitan erat dengan kualitas wudlunya, berangkat ke masjidnya, lalu duduk menunggu shalat berjama’ah di masjidnya. Jika salah satunya tidak ada maka otomatis pahalanya tidak akan sampai 27 kali lipat, melainkan hanya beberapa kali lipat saja.


Shahabat ‘Abdullah ibn ‘Amr adalah di antara yang menfatwakan bahwa pahala shalat berjama’ah saja tanpa di masjid hanya 15 kali lipat, tidak sampai 25/27 kali lipat (Fathul-Bari bab fadlli shalatil-jama’ah). Hal itu disebabkan hadits pahala shalat berjama’ah yang 27 kali lipat mengaitkannya dengan amal-amal lainnya, sementara jika hanya berjama’ahnya saja tidak dengan amal-amal yang terkaitnya haditsnya berbeda lagi dan berdiri sendiri. Hadits tentang pahala shalat berjama’ah 25/27 kali lipat adalah:

صَلاةُ الرَّجلِ في جمَاعَةٍ تَزيدُ عَلَى صَلاتهِ في سُوقِهِ وبيتهِ بضْعًا وعِشرِينَ دَرَجَةً، وَذَلِكَ أنَّ أَحدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضوءَ، ثُمَّ أَتَى المَسْجِدَ لا يُرِيدُ إلاَّ الصَّلاةَ، لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَلاةُ: لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بها خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ المَسْجِدَ، فإِذا دَخَلَ المَسْجِدَ كَانَ في الصَّلاةِ مَا كَانَتِ الصَّلاةُ هِي تَحْبِسُهُ، وَالمَلائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ في مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ، يَقُولُونَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيهِ، مَا لَم يُؤْذِ فيه، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

Shalat seseorang dengan berjama’ah (di masjid) lebih utama dibanding shalatnya di pasarnya dan di rumahnya senilai 20 derajat lebih. Karena sungguh seseorang di antaramu apabila berwudlu lalu ia bagus dalam wudlunya, kemudian datang ke masjid yang tiada lain tujuannya kecuali shalat, tidak ada yang menggerakkannya kecuali shalat, tidaklah ia melangkahkan kaki melainkan pasti terangkat dengan sebab langkah tersebut satu derajat dan dihapus dengan sebab langkah tersebut satu dosa, sampai ia masuk masjid. Apabila ia telah masuk masjid, maka ia berada dalam shalat (dihitung pahala shalat) selama shalat menahan dirinya. Para malaikat akan mendo’akannya selama ia berada di tempat duduk yang ia akan shalat padanya: “Ya Allah, berilah ia rahmat. Ya Allah ampunilah ia. Ya Allah terimalah taubatnya.” Selama ia tidak mengganggu siapa pun di sana dan selama ia tidak berhadats di tempat itu (Shahih Muslim bab fadlli shalatil-jama’ah wa-ntizharis-shalat no. 1538 dari hadits Abu Hurairah).
Sementara yang menyebutkan pahala berjama’ahnya saja adalah:

وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Sesungguhnya shalat seseorang dengan seorang lainnya (berdua) lebih baik (membersihkan dosanya) daripada shalat sendirian (munfarid), dan shalat seseorang dengan dua orang lainnya (bertiga) lebih baik daripada dengan seseorang (berdua). Dan manakala lebih banyak lagi, itu lebih dicintai oleh Allah Ta’ala (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab fadlli shalatil-jama’ah no. 554).
Dalam hadits pertama yang menyebutkan pahala 25/27 kali lipat jelas disebutkan bahwa itu dihitung dari sejak wudlunya, langkah kaki ke masjidnya, lalu duduk menunggu shalat di masjidnya. Maka dari itu Nabi saw dari awal sudah membedakannya dengan shalat di rumah atau di pasar. Artinya pahala shalat berjama’ah 25/27 kali lipat itu berlaku untuk yang shalat di masjid dan itu juga berlaku bagi mereka yang sudah hadir di masjid dari sejak sebelum masuk waktunya. Jika shalat berjama’ah dilaksanakan di rumah maka pasti tidak sampai 25/27 kali lipat. Termasuk jika datang ke masjidnya tidak dari sejak awal, melainkan sesudah shalat berjama’ah dimulai, ini pun tidak sampai 25/27 kali lipat. Perbedaan 25 dan 27 kali lipat pahala itu sendiri menurut al-Hafizh Ibn Hajar kemungkinan besar dari perbedaan shalat jahar dan sirnya. Shalat yang dijaharkan ada pahala tambahan dalam menyimak bacaan imam dan mengucapkan amin berjama’ah imam dan makmum. Dalam shalat sir (yang bacaanya tidak jahar) dua amal berpahala tersebut pasti tidak akan ada (Fathul-Bari bab fadlli shalatil-jama’ah).
Terkait hadits di atas, Imam al-Bukhari menuliskan satu tarjamah khusus:

بَاب مَنْ جَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ

Bab: Orang yang duduk di masjid menunggu shalat.
Hadits yang dituliskan oleh Imam al-Bukhari adalah hadits Abu Hurairah ra di atas tetapi dengan redaksi yang sedikit berbeda:

الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ

Malaikat bershalawat kepada salah seorang di antara kalian ketika ia ada di tempat shalatnya selama ia tidak berhadats: “Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia.” Seseorang di antara kalian ada dalam shalat selama shalat menahannya. Tidak ada yang menghalanginya untuk pulang ke rumahnya kecuali shalat (Shahih al-Bukhari bab man jalasa fil-masjid no. 659).
Jadi pahala shalat berjama’ah 25/27 kali lipat itu karena ada pahala menunggu shalat berjama’ah ini. Pahalanya besar karena dihitung sama dengan shalat. Jadi jika seseorang sudah ada di masjid sejak setengah jam sebelum shalat, lalu ia shalat rawatib dan wajib selama setengah jam juga, maka yang dihitung pahala shalatnya dari sejak ia datang ke masjid. Jadi ia dihitung sudah shalat di masjid selama 1 jam.
Al-Hafizh Ibn Hajar sendiri memberikan catatan bahwa amal inilah yang merupakan wujud konkrit dari orang yang hatinya tergantung di masjid. Kesimpulan ini didasarkan pada ijtihad Imam al-Bukhari yang menuliskan hadits tersebut di dalam bab yang sama yakni “duduk di masjid menunggu shalat” ini. Hadits yang dimaksud itu sendiri adalah hadits tentang tujuh orang istimewa yang akan diberi perlindungan khusus pada hari kiamat nanti. Dimasukkan ke dalam bab “duduk di masjid menunggu shalat” ini oleh Imam al-Bukhari karena salah satu dari mereka adalah:

وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ

Seseorang yang hatinya tergantung/digantungkan di masjid-masjid (Shahih al-Bukhari bab man jalasa fil-masjid no. 660).
Dalam riwayat lain disebutkan “karena cintanya”. Artinya orang yang cinta masjid dan ia akan diistimewakan kelak di akhirat adalah orang yang salah satu amal rutinnya menunggu shalat berjama’ah di masjid. Ia hadir bukan dari sejak adzan berkumandang, melainkan sudah datang ke masjid dan menunggu shalat dari sejak sebelum adzan berkumandang. Pahalanya yang besar sebagaimana disinggung di atas banyak tidak diketahui oleh orang-orang. Padahal jika mereka tahu betapa besarnya pahala menunggu shalat di masjid ini pasti mereka akan antri seperti antrian orang yang akan membuat paspor atau daftar ke Rumah Sakit atau antrian-antrian lainnya dalam aktifitas duniawi.

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

Seandainya orang-orang tahu apa (pahala) yang ada dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya selain harus ikut undian, maka pasti mereka ikut undian. Dan seandainya mereka tahu apa yang ada dalam tahjir (bersegera datang dari awal waktu), pasti mereka berlomba-lomba. Dan seandainya mereka tahu apa yang ada dalam shalat ‘Isya dan Shubuh, pasti mereka mendatanginya meski harus merangkak (Shahih al-Bukhari bab al-istiham fil-adzan no. 615).
Dalam hadits lain, Nabi saw menjelaskan:

عَنْ حُمْرَانَ بْنِ أَبَانَ قَالَ أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ بِطَهُورٍ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى الْمَقَاعِدِ فَتَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ وَهُوَ فِي هَذَا الْمَجْلِسِ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ مِثْلَ هَذَا الْوُضُوءِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَلَسَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Humran ibn Aban, ia berkata: Aku membawakan ‘Utsman ibn ‘Affan air untuk wudlu ketika ia duduk di atas tempat duduk. Ia lalu wudlu dan bagus sekali wudlunya. Kemudian ia berkata: Aku melihat Nabi saw berwudlu sambil duduk di tempat duduk ini dan bagus sekali wudlunya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa yang berwudlu seperti wudlu ini, kemudian datang ke masjid, lalu shalat dua raka’at (tahiyyatul-masjid) dan duduk (menunggu shalat wajib), pasti diampuni dosanya yang telah lalu.” (Shahih al-Bukhari kitab ar-riqaq bab qaulil-‘Llah ta’ala inna wa’dal-‘Llah haqqun no. 6433).
Wal-‘Llahu a’lam.