Ketika Abud-Darda` Dilarang Shaum oleh Salman

Ketika hijrah ke Madinah, Nabi saw melakukan muakhat (mempersaudarakan) antara kaum Muhajirin (pendatang) dengan kaum Anshar (penduduk Madinah yang selalu sigap menolong). Di antara mereka adalah Salman sebagai muhajir yang dimuakhatkan dengan Abud-Darda` seorang Anshar. Pernah suatu hari, Abud-Darda` yang sedang shaum dipaksa buka oleh Salman. Tidak terima dengan sikap Salman, Abud-Darda` melaporkannya kepada Nabi saw. Tetapi ternyata Nabi saw malah membenarkan Salman.


Abud-Darda` (wafat 32 H/652 M) bernama lengkap ‘Uwaimir ibn Qais ibn Zaid al-Anshari. Masuk Islam pada waktu perang Badar, dan pada perang Uhud termasuk di antara shahabat yang menjaga Rasul saw dari gempuran pasukan kafir, saat itu Rasul saw sendiri terluka cukup parah. Sebelum masuk Islam, ia seorang pedagang. Setelah masuk Islam ia mencoba menggabungkan antara kesibukan berdagang dan ibadah, tetapi rupanya tidak berhasil, sehingga ia meninggalkan profesi pedagangnya dan menjadi ahli ibadah. Ia adalah salah seorang shahabat Nabi saw yang qari`/ahli qira`ah al-Qur`an. Pada masa ‘Utsman ketika Damaskus dikuasai oleh Islam dan diangkat Gubernurnya Mu’awiyah, Abud-Darda` diangkat jadi hakim negara sampai wafatnya sekitar tiga tahun sebelum wafatnya Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan (Siyar A’lamin-Nubala`).
Sementara Salman dikenal dengan Salman al-Farisi artinya Salman orang Persia (sekarang Irak-Iran). Pada masa itu, orang Persia umumnya beragama Majusi, penyembah api. Demikian halnya Salman. Sewaktu ia muda, ia mendengar dan menyimak ritual agama Nashrani di kampungnya, Isfahan (saat ini menjadi salah satu provinsi di Iran). Ia pun memutuskan untuk berpindah agama ke Nashrani. Ia kemudian pindah ke Damaskus, Suriah, yang saat itu mayoritas penduduknya beragama Nashrani. Sampai pada suatu hari ketika pendeta yang menjadi gurunya akan meninggal dunia, Salman minta nasihat kepadanya. Gurunya itu pun memberitahunya bahwa seorang Nabi konon sudah diutus di tanah Arab, Salman pun dianjurkan untuk mencarinya ke tanah Arab. Ia kemudian menjual semua ternaknya kepada seorang pedagang Arab di Suriah agar ia dibawa olehnya ke Arab. Sesampainya di Arab ternyata Salman dijadikan budak. Ia tinggal di Quba, dekat Madinah. Ketika Rasulullah saw hijrah ke Madinah dan singgah di Quba, Salman pun kemudian menyatakan masuk Islam. Karena waktu itu ia masih menjadi budak, ia tidak ikut perang Badar dan Uhud. Sampai kemudian Rasulullah saw memerintahnya agar menawarkan mukatabah (membebaskan diri sendiri dengan membayar bayaran) kepada majikannya. Setelah disanggupi, dan kemudian dibantu oleh para shahabat, Salman pun akhirnya bebas dan setia menjadi shahabat Nabi saw dengan selalu mengikuti setiap peperangan yang dipimpin oleh Nabi saw (Siyar A’lamin-Nubala`).
Cuplikan kisah Abud-Darda` yang dilarang shaum oleh Salman diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari sebagai berikut:

عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ آخَى النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ سَلْمَانَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِي الدُّنْيَا فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا فَقَالَ كُلْ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ قَالَ فَأَكَلَ فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ قَالَ نَمْ فَنَامَ ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ فَقَالَ نَمْ فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمْ الْآنَ فَصَلَّيَا فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ صَدَقَ سَلْمَان

Dari Abu Juhaifah, ia berkata: Nabi saw memuakhatkan Salman dan Abud-Darda`. Pada suatu hari Salman bertamu kepada Abud-Darda` dan ia melihat istrinya tidak berdandan. Ia bertanya: “Kenapa kamu begini?” Ia menjawab: “Saudaramu Abud-Darda` tidak butuh dunia.” Tidak lama Abud-Darda` datang membawa makanan dan berkata: “Silahkan makan, saya sedang shaum.” Salman menjawab: “Saya tidak akan makan sampai kamu juga ikut makan.” Abud-Darda` pun kemudian berbuka. Ketika malam tiba, Abud-Darda` shalat malam. Salman berkata: “Tidur dulu.” Ia pun tidur. Tidak lama ia bangun dan hendak shalat malam. Salman berkata: “Tidur dulu.” Ia pun tidur. Di akhir malam, Salman membangunkan Abud-Darda`: “Shalatlah sekarang.” Mereka berdua kemudian shalat. Salman menjelaskan: “Sungguh Rabbmu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan. Dirimu punya hak yang harus kamu tunaikan. Istrimu punya hak yang harus kamu tunaikan. Tunaikanlah hak kepada setiap yang berhaknya.” Abud-Darda` kemudian datang kepada Nabi saw dan menceritakan apa yang dikatakan Salman. Tetapi beliau menjawab: “Salman benar.” (Shahih al-Bukhari bab man aqsama ‘ala akhihi li yufthira no. 1968).
Nabi saw membenarkan Salman yang memaksa Abud-Darda` untuk buka shaum karena sebagaimana dijelaskan Salman, Abud-Darda` telah menelantarkan hak atas dirinya dan istrinya, sehingga ia menasihatinya untuk memenuhi hak masing-masingnya secara proporsional. Tampak jelas juga dari jawaban istrinya ketika ditanya oleh Salman: “Saudaramu Abud-Darda` tidak butuh dunia.” Penyebabnya, terlihat dari hadits di atas, Abud-Darda` selalu shalat malam di sepanjang malamnya dari awal sampai akhir malam, dan di waktu siangnya selalu shaum setiap hari. Merasa ditelantarkan, istrinya pun tidak berpenampilan sebagaimana harusnya kaum perempuan. Sampai-sampai Salman sendiri heran mengapa istri Abud-Darda` tidak berdandan padahal suaminya ada. Itu semua menjadi sebab Nabi saw menjawab: “Salman benar.”
Dalam hal ini sikap Salman yang mendesak Abud-Darda` agar buka shaum (tentunya shaum sunat) dibenarkan oleh Nabi saw mengingat Abud-Darda` telah menelantarkan hak dirinya dan istrinya. Akan tetapi tidak berarti setiap yang sedang menerima tamu ataupun yang bertamu dan ia sedang shaum otomatis harus selalu membatalkan shaumnya, jika faktanya shaumnya tidak sampai menelantarkan dirinya dan istrinya. Seperti yang terjadi pada Nabi saw ketika bertamu ke rumah Ummu Sulaim dan menolak jamuan dari Ummu Sulaim karena beliau sedang shaum. Beliau saat itu tidak membatalkan shaumnya. Anas ra menceritakan:

عَنْ أَنَسٍ  دَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ قَالَ أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ فَإِنِّي صَائِمٌ

Dari Anas, Nabi saw masuk ke rumah Ummu Sulaim, lalu ia menghidangkan kurma dan mentega. Tetapi Nabi saw mengatakan: “Kembalikan mentega dan kurma kalian ke wadahnya, saya sedang shaum.” (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab man zara qauman fa lam yufthir ‘indahum  no. 1982)
Demikian halnya pembenaran Nabi saw atas sikap Salman yang melarang Abud-Darda` shaum setiap hari tidak berarti membenarkan larangan shaum setiap hari. Larangan itu berlaku jika yang shaum terbukti menelantarkan hak dirinya dan istrinya. Jika tidak sampai menelantarkan hak dirinya dan istrinya maka shaum setiap hari tidak terlarang. Tentunya sepanjang di malam harinya berbuka dan tidak shaum pada hari-hari yang dilarang (‘Idul-Fithri, ‘Idul-Adlha dan hari-hari tasyriq). Buktinya Nabi saw mengizinkan Hamzah ibn ‘Amr untuk shaum setiap hari:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِىَّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى رَجُلٌ أَسْرُدُ الصَّوْمَ. أَفَأَصُومُ فِى السَّفَرِ قَالَ صُمْ إِنْ شِئْتَ وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ

Dari ‘Aisyah, bahwasanya Hamzah ibn ‘Amr al-Aslami bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, saya biasa shaum setiap hari. Apakah saya boleh shaum ketika safar?” Beliau menjawab: “Shaumlah jika mau. Bukalah jika mau.” (Shahih Muslim bab at-takhyir fis-shaum wal-fithr no. 2682).
Imam an-Nawawi menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:

وَفِيهِ دَلَالَة لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيّ وَمُوَافِقِيهِ أَنَّ صَوْم الدَّهْر وَسَرْدَهُ غَيْرُ مَكْرُوهٍ لِمَنْ لَا يَخَاف مِنْهُ ضَرَرًا، وَلَا يُفَوِّتُ بِهِ حَقًّا بِشَرْطِ فِطْر يَوْمَيْ الْعِيدَيْنِ وَالتَّشْرِيق؛ لِأَنَّهُ أَخْبَرَ بِسَرْدِهِ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِ بَلْ أَقَرَّهُ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لَهُ فِيهِ فِي السَّفَر فَفِي الْحَضَر أَوْلَى

Ini jadi dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sependapat bahwasanya shaum sepanjang tahun dan merutinkannya setiap hari tidak makruh bagi yang tidak dikhawatirkan akan madlarat dan tidak menelantarkan hak. Syaratnya tentu berbuka pada dua hari raya dan tasyriq. Karena shahabat ini memberitahukan bahwa ia biasa shaum setiap hari tetapi Nabi saw tidak mengingkari, bahkan membenarkannya dan mengizinkannya shaum ketika safar. Maka ketika tidak safar lebih utama lagi. (Syarah an-Nawawi bab at-takhyir fis-shaum wal-fithr).
Al-Hafizh Ibn Hajar menambahkan beberapa catatan penting dari hadits di atas, di antaranya, dianjurkan shalat malam pada akhir malam; disyari’atkannya muakhat sekaligus saling mengingatkan saudara yang hilaf; berkunjung dan bermalam di rumah saudara seiman; boleh membatalkan shaum sunat tanpa harus diqadla; tidak boleh memperberat diri dalam ibadah karena dikhawatirkan jenuh atas dirinya sendiri; boleh berbincang-bincang langsung dengan perempuan lain jika ada mashlahat; syari’at berdandan untuk seorang istri dan ia harus mendapatkan hak dari suaminya. Wal-‘Llahu a’lam.