Kesanggupan Shadaqah Sa’ad ibn Abi Waqqash

Sa’ad ibn Abi Waqqash adalah salah seorang shahabat yang diberi anugerah kekayaan oleh Allah swt. Berkat pendidikan dari Rasulullah ﷺ ia sadar sepenuhnya bahwa kekayaan itu adalah amanah untuk dishadaqahkan. Investasi yang seharusnya ditanamkan bukan hanya di dunia, melainkan investasi akhirat dan ini yang harus diutamakan. Maka dari itu ia sanggup untuk menshadaqahkan 2/3 kekayaannya. Meski kemudian Nabi ﷺ melarangnya dan hanya mengizinkan 1/3-nya saja. Sebuah teladan untuk orang-orang yang merasa kaya agar juga kaya hati dengan berani menshadaqahkan 1/3 dari hartanya.


Sa’ad ibn Abi Waqqash (23 SH-55 H) masuk Islam ketika usianya 17 tahun. Ia adalah seorang pemuda yang ahli dalam berkuda dan memanah. Dialah pemanah pertama yang diberi kepercayaan oleh Rasul saw dalam perang Badar. Keahliannya itu membuatnya dipercaya untuk memimpin pasukan dalam penaklukan Irak, sampai berhasil, dan kemudian diamanahi sebagai Gubernur di sana di masa kekhilafahan ‘Umar ibn al-Khaththab ra. Di masa akhir khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan ra ia pulang ke Madinah setelah habis masa tugasnya. Di masa-masa berkecamuk perang saudara pasca wafatnya ‘Utsman ibn ‘Affan ra, ia membawa semua hartanya ke pegunungan, membangun rumah di sana, dan menggembala kambing-kambingnya sampai wafatnya (Siyar A’lamin-Nubala`).
Pada waktu haji wada’, Sa’ad pernah terserang penyakit yang cukup parah sampai ia berasumsi tidak akan lama lagi hidup di dunia. Di saat Rasulullah saw menjenguknya, ia pun meminta nasihat kepada beliau:

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ  قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا فَقُلْتُ بِالشَّطْرِ فَقَالَ لَا ثُمَّ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

Dari Sa’ad ibn Abi Waqqash—semoga Allah meridlainya—ia berkata: Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—menjengukku pada tahun haji wada’ karena penyakit parah yang menyerangku. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh aku telah terserang penyakit sebagaimana anda lihat. Harta saya banyak tetapi ahli warisku hanya seorang anak perempuan. Apakah aku boleh bershadaqah dengan 2/3 hartaku?” Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku bertanya lagi: “Kalau setengahnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jangan.” Aku bertanya lagi: “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab: “Ya sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain. Sungguh tidaklah kamu memberi nafkah dengan niat mengharap keridlaan Allah kecuali kamu akan mendapatkan pahala atasnya, sampai apa yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” (Shahih al-Bukhari kitab al-jana`iz bab ritsa`in-Nabiy saw Sa’d ibn Khaulah no. 1295; kitab manaqib al-Anshar bab qaulin-Nabi saw Allahumma amdli li ashhabi hijratahum no. 3936, bab hajjatil-wada’ no. 4409; kitab ad-da’awat bab ad-du’a bi raf’il-waba` wal-waja’ no. 6373; Shahih Muslim kitab al-washiyyah bab al-washiyyah bits-tsuluts no. 4296).
Sa’ad ibn Abi Waqqash dalam hadits ini memberikan teladan dalam hal wasiat shadaqah ketika sakit parah yang diduga menjelang kematian. Meskipun dugaan tersebut meleset karena Sa’ad ternyata sehat kembali dan wafat pada tahun 55 H. Walau ini perbuatan shahabat, tetapi jelas disetujui dan dibenarkan oleh Nabi saw. Beliau sendiri diriwayatkan pernah bersabda:

إِنَّ اَللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً فِي حَسَنَاتِكُمْ

Sesungguhnya Allah bershadaqah untuk kalian dengan 1/3 harta kalian sebelum wafat kalian sebagai tambahan untuk amal kebaikan kalian (Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram bab al-washaya no. 989-991 menjelaskan: Dari Mu’adz ibn Jabal ra riwayat ad-Daraquthni. Ahmad dan al-Bazzar meriwayatkannya dari hadits Abud-Darda`, dan Ibn Majah dari hadits Abu Hurairah. Semuanya dla’if tetapi masing-masingnya saling menguatkan).
Wasiat shadaqah tersebut dianjurkan oleh Nabi saw untuk dicatat dan disimpan dengan baik. Ibn ‘Umar ra meriwayatkan sabda Nabi saw:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Tidak berhak seorang muslim yang mempunyai sedikit saja yang akan diwasiatkan melewatkan dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya (Shahih al-Bukhari kitab al-washaya bab al-washaya no. 2738; Shahih Muslim kitab al-washiyyah no. 4291).
Tentu ini tidak berarti bahwa shadaqah itu dilaksanakan ketika berwasiat sebelum meninggal saja. Jika demikian adanya, itu adalah akhlaq orang-orang munafiq sebagaimana disinggung dalam QS. al-Munafiqun [63] bagian akhir. Keinginan dari Sa’ad untuk bershadaqah itu justru mencerminkan dari akhlaqnya yang terbiasa bershadaqah. Maka dari itu ia berterus terang bahwa ia sanggup menshadaqahkan 2/3 hartanya. Kesanggupan seperti ini menandakan bahwa shadaqah itu sudah menjadi akhlaq dirinya. Mana mungkin orang munafiq atau orang yang bakhil menyanggupi untuk menshadaqahkan 2/3 hartanya.
Asumsi dari Sa’ad rupanya sederhana saja, ia hanya mempunyai seorang anak perempuan. Hartanya yang banyak, 1/3-nya saja sudah cukup untuk anak perempuannya. Sayang jika sisanya yang lebih dari kecukupan tidak dishadaqahkan. Artinya kesanggupan Sa’ad menshadaqahkan 2/3 hartanya itu (meski kemudian Nabi saw hanya mengizinkan 1/3 saja) tidak bertentangan dengan anjuran Nabi saw untuk bershadaqah dengan harta yang lebih dari keperluan, sebab memang Sa’ad orang kaya dan 1/3 dari hartanya saja sudah cukup untuk memenuhi keperluan keluarganya. Berbeda kasusnya jika seseorang ternyata masih merasa pas-pasan dengan harta yang dimilikinya saat ini, jangankan menshadaqahkan 1/3 hartanya, semua hartanya yang sekarang dimiliki juga masih belum lebih dari cukup, maka berarti cukup mengeluarkan zakat dan infaq yang wajib saja, tidak perlu memaksakan shadaqah 1/3 hartanya.
Maka dari itu, tipologi dari Sa’ad ini cocoknya untuk orang-orang kaya agar mereka jujur dengan kekayaan yang dimilikinya. Jika benar kaya, maka pasti 2/3 harta yang dimiliki itu sudah cukup untuk menafkahi keluarganya. 1/3-nya lagi sebaiknya dishadaqahkan kepada mereka yang membutuhkan. Sebab salah satu prinsip dalam ajaran Islam adalah jangan sampai kekayaan hanya berputar di orang-orang tertentu saja sehingga menciptakan kesenjangan yang parah dengan orang-orang miskin.

 كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ

…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu… (QS. al-Hasyr [59] : 7).
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini, menurut para pakar ekonomi, adalah adanya ketimpangan yang parah antara si kaya dan miskin. Pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh 20% saja rakyat Indonesia. Artinya 80% rakyat Indonesia tidak menikmati pertumbuhan ekonomi. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Maka dari itu, orang-orang kaya dalam hal ini bertanggung jawab besar untuk turut menghidupkan ekonomi orang-orang lemah melalui shadaqah. Baik shadaqah yang konsumtif atau produktif, atau shadaqah yang bentuknya investasi masa depan bagi kalangan fuqara wal-masakin, seperti beasiswa pendidikan. Sebab pertumbuhan ekonomi juga sangat ditentukan oleh kualitas SDM dari masyarakat yang bersangkutan.
Hanya memang masalahnya, seperti sering dikemukakan para pakar perencanaan keuangan, tabi’at “orang-orang kaya baru” di Indonesia itu menggelikan. Ketika penghasilan mereka naik, maka standar hidupnya pun dinaikkan; baik itu makanannya, pakaiannya, kendaraannya, atau hobinya. Akibatnya hidupnya selalu merasa pas-pasan dan sering merasa tidak mempunyai harta yang lebih untuk dishadaqahkan. Jadinya meskipun hartanya terlihat kasat mata bertambah, tetapi shadaqah jalan di tempat. Jangankan sampai 1/3 dari harta, untuk zakat dan infaq yang wajib saja susahnya bukan main. Maka dari itu sangat benar sinyalemen dari Nabi saw yang menyatakan bahwa kunci kekayaan itu bukan di harta, tetapi di hati. Meski harta bertambah, tetapi jika hatinya selalu merasa miskin, maka tidak mungkin ia mampu meneladani orang-orang dermawan yang berani menshadaqahkan 1/3 hartanya. Dalam konteks ini sah-sah saja untuk dikatakan: “Jangan berlagak kaya jika belum mampu menshadaqahkan 1/3 harta.” Mohon maaf.
Nabi saw pernah menceritakan ada seorang petani yang disebut namanya di balik awan. Ketika ia ditanya mengapa sampai demikian, ternyata jawabnya:

فَإِنِّى أَنْظُرُ إِلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ وَآكُلُ أَنَا وَعِيَالِى ثُلُثًا وَأَرُدُّ فِيهَا ثُلُثَهُ

“Sungguh aku biasa membagi dengan cermat hasil panennya; 1/3-nya aku shadaqahkan, 1/3-nya aku dan keluargaku makan, dan 1/3-nya aku jadikan bibit untuk ditanam lagi.” (Shahih Muslim kitab az-zuhd war-raqa`iq bab as-shadaqah fil-masakin no. 7664).
Yang seperti petani ini baru pantas disebut orang kaya.
Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.