Jangan Vonis Munafiq Ibnud-Dukhsyun

Dalam sejarahnya, vonis takfir (mengkafirkan muslim) secara serampangan berawal dari ekstremisme pilihan politik. Merasa bahwa berbeda pilihan politik itu berarti berbeda ideologi dan aqidah, maka muslim yang berbeda pilihan politik pun divonis kafir, munafiq, dan sesat keluar dari Islam. Ideologi takfir semacam ini harus dibendung sekuat mungkin agar fitnah takfir yang selalu memecah belah umat tidak menimpa umat Islam hari ini. Meski tampaknya sulit mengingat politik selalu dominan menghiasi emosi para pecintanya.


Malik ibnud-Dukhsyun (dipanggil juga ibnud-Dukhaisyin dan ibnud-Dukhsyum)—semoga Allah meridlainya—adalah seorang shahabat Anshar yang ikut serta perang Badar. Bahkan sebagian riwayat menyebutnya juga ikut bai’at ‘Aqabah sebelum Nabi saw hijrah ke Madinah. Pada perang Badar (tahun 2 H) tersebut Ibnud-Dukhsyun berhasil menawan Suhail ibn ‘Amr, seorang tokoh musyrik yang kemudian menjadi juru runding kaum musyrik pada perjanjian Hudabiyyah (tahun 6 H). Ibnud-Dukhsyun bersama Ma’an ibn ‘Adi kelak ditugaskan Nabi saw untuk membakar masjid Dlirar yang dibangun oleh orang-orang munafiq (Syarah Shahih Muslim an-Nawawi bab ad-dalil ‘ala anna man mata ‘alat-tauhid dakhalal-jannah, Fathul-Bari bab al-masajid fil-buyut).
Akan tetapi ada satu gelagat yang cukup aneh bagi para shahabat dari Malik ibnud-Dukhsyun ini. Di masa-masa berikutnya, ia sering bergaul dan dekat dengan orang-orang munafiq, padahal ia termasuk as-sabiqunal-awwalun (generasi pertama yang masuk Islam) dari kaum Anshar dan ikut perang Badar. Sepantasnya—asumsi para shahabat—itu tidak boleh dilakukan oleh seorang shahabat senior. Bahkan ketika Nabi saw berkunjung ke rumah ‘Itban ibn Malik, dimana para shahabat yang ada di daerahnya berkumpul semua menyambut Nabi saw, Malik ibnud-Dukhsyun ini tidak hadir. Hal ini semakin menguatkan sinyalemen para shahabat bahwa Ibnud-Dukhsyun sudah berubah haluan menjadi berpihak kepada orang-orang munafiq. Bahkan salah seorang dari mereka berani memvonis dengan tegas bahwa Ibnud-Dukhsyun sudah menjadi seorang munafiq. Nabi saw tegas saja menegur shahabat yang memvonis Ibnud-Dukhsyun munafiq tersebut. Nabi saw pun membela keislamannya yang diketahuinya sejak semula dan mengajarkan para shahabat agar tidak mudah memvonis munafiq terhadap seseorang yang baru terlihat kecenderungannya saja kepada orang-orang munafiq.

قَالَ وَحَبَسْنَاهُ عَلَى خَزِيرَةٍ صَنَعْنَاهَا لَهُ قَالَ عِتْبَانُ فَثَابَ فِي الْبَيْتِ رِجَالٌ مِنْ أَهْلِ الدَّارِ ذَوُو عَدَدٍ فَاجْتَمَعُوا فَقَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ أَيْنَ مَالِكُ بْنُ الدُّخَيْشِنِ أَوِ ابْنُ الدُّخْشُنِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ ذَلِكَ مُنَافِقٌ لَا يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَا تَقُلْ ذَلِكَ أَلَا تَرَاهُ قَدْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلا اللهُ يُرِيدُ بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَإِنَّا نَرَى وَجْهَهُ وَنَصِيحَتَهُ إِلَى الْمُنَافِقِينَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ

‘Itban berkata: Orang-orang dari satu kampung pun lalu berkumpul di rumah, jumlah mereka banyak. Lalu ada seseorang bertanya: “Di mana Malik ibnud-Dukhaisyin (ibnud-Dukhsyun)?” Dijawab oleh sebagian orang: “Dia orang munafiq yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Maka Rasulullah saw bersabda: “Kamu jangan berkata seperti itu. Bukankah kamu sudah pernah melihatnya mengatakan La ilaha illal-‘Llah sembari berharap bisa berjumpa Allah.” Orang itu menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Akan tetapi kami melihat wajahnya dan perhatiannya cenderung kepada orang-orang munafiq.” Rasul saw menimpali: “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi mereka yang mengucapkan La ilaha illal-‘Llah dengan berharap bisa berjumpa Allah.” (Shahih al-Bukhari kitab as-shalat bab al-masajid fil-buyut no. 425; Shahih Muslim kitab al-iman bab man laqiyal-‘Llah bil-iman wa huwa ghairu syakkin fihi dakhalal-jannah no. 158. Hadits ini merupakan kelanjutan hadits ‘Itban ibn Malik yang sudah dibahas pada dua edisi sebelumnya).
Dalam riwayat Muslim, kalimat pertanyaan dari Rasul saw itu redaksinya: “A laisa yasyhadu an la ilaha illal-‘Llah wa anni Rasulullah; bukankah ia sudah bersyahadat bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya aku Rasulullah?”. Sementara dalam riwayat Ibn ‘Abdil-Barr pembelaan Nabi saw terhadap Ibnud-Dukhsyun itu disabdakan: “A laisa qad syahida Badran; bukankah ia ikut serta perang Badar?” (Fathul-Bari). Itu berarti Nabi saw mengajarkan shahabat untuk menilai seseorang dari zhahirnya dahulu yang sudah sama-sama diketahui. Masalah kemudian seseorang di masa berikutnya terlihat condong berpihak kepada orang-orang munafiq, tidak menyebabkan keislamannya batal dan sah disebut munafiq. Sebab munafiq itu sah ditujukan kepada orang yang benar-benar sudah terbukti tidak beriman lagi kepada Allah dan hari akhir (QS. al-Baqarah [2] : 8) atau terbukti jelas melepaskan keislamannya dan menjadi kafir (QS. al-Munafiqun [63] : 3).
Ajaran Nabi saw untuk berhati-hati memvonis kafir kepada seseorang yang masih terlihat muslim dalam hal ini harus tetap dijadikan pegangan utama. Sebab jika serampangan begitu saja diungkapkan kepada seorang muslim hanya karena perbedaan pilihan kelompok/partai/ormas bisa jadi kekafirannya kembali kepada yang memvonisnya. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ. فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Siapa saja yang menyebut kepada saudaranya: Hai Kafir, maka sungguh telah kena hal itu kepada salah seorang dari mereka. Jika memang benar apa yang dikatakan itu, maka benar, dan jika tidak, maka kekafiran itu kembali pada yang mengatakannya (Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan hal iman man qala li akhihil-muslim ya kafir no. 225).
Ajaran Nabi saw agar setiap muslim menahan diri dari memvonis seseorang sampai ia mengetahui pasti bagaimana akhir hayatnya juga harus selalu dijadikan pedoman. Bisa jadi seseorang yang divonis sesat oleh orang lain ternyata ia penghuni surga, atau bisa jadi seseorang yang divonis alim, berilmu, dan amalnya shalih oleh orang lain ternyata ia penghuni neraka.

لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ: يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ

 “Janganlah kalian merasa kagum/heran terhadap seseorang sehingga kalian melihat bagaimana penutup amalnya. Karena sungguh ada seseorang yang beramal shalih cukup lama, yang seandainya saja ia mati ketika itu ia pasti masuk surga, tapi kemudian ia beralih pada amal jelek. Ada juga seseorang yang beramal jelek cukup lama, yang seandainya saja ia mati ketika itu ia pasti masuk neraka, tapi kemudian ia beralih pada amal shalih. Dan sungguh apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, maka Dia akan mempekerjakannya sebelum matinya.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Bagaimana Allah mempekerjakannya itu?” Beliau menjawab: “Dia akan memberinya taufiq untuk beramal shalih kemudian mencabut nyawanya dalam keadaan tersebut.” (Musnad Ahmad no. 12543, Sunan at-Tirmidzi kitab al-qadr bab ma ja`a annal-‘Llah kataba kitaban no. 2292).
Ini memang tidak berarti bahwa Islam menihilkan nilai dan norma. Nilai dan norma itu sesuatu yang pasti dalam ajaran Islam. Nilai-nilai mana yang baik dan buruk, benar dan salah, muslim dan kafir, adalah sesuatu yang pasti dan harus senantiasa diajarkan. Akan tetapi jika sampai menunjuk orangnya bahwa ia orang kafir, munafiq, dan sesat keluar dari Islam, apalagi hanya karena berbeda pilihan politik atau pergaulan, maka ini tidak pantas masuk dalam adab seorang muslim. Hadits Nabi saw tentang harusnya setiap muslim menghargai ijtihad seorang mujtahid akan lebih tepat diturunkan dalam konteks politik dewasa ini demi mengerem nafsu untuk memvonis sesat, kafir, dan munafiq kepada saudara-saudara seislam.
Malik ibnud-Dukhsyun itu sendiri, Imam an-Nawawi menegaskan, terbebas dari tuduhan munafiq para shahabat, sebab Nabi saw sendiri yang menjamin kebersihannya dari munafiq tersebut lewat sabdanya di atas. Maka kecenderungannya untuk dekat dengan orang munafiq harus dipahami sebagai ijtihadnya semata demi kebaikan Islam dan kaum muslimin. Sementara al-Hafizh Ibn Hajar mengemukakan kemungkinan lain, yakni mungkin ia sempat dekat dengan orang-orang munafiq, tetapi kemudian ia menjauh dari mereka dan itu ditandakan dengan tugas Nabi saw kepadanya untuk membakar masjid Dlirar. Atau mungkin juga, menurut al-Hafizh, vonis munafiq dari shahabat itu hanya munafiq ‘amali bukan munafiq kufur, karena sebatas simpati dan dekat dengan orang-orang munafiq. Maka dari itu Nabi saw masih menyatakan aqidah la ilaha illal-‘Llah-nya tidak hilang dan orang seperti ini jangan diyakini sebagai munafiq yang sudah keluar dari Islam. Hak muslim masih berlaku untuk orang seperti ini. Wal-‘Llahu a’lam.