Istri Keluar Rumah Minta Izin Suami

Bismillah. Ustadz, saya mau tanya. Apakah seorang istri jika ia keluar rumah harus ada izin dari suami? Adakah hadits yang menjelaskannya? Ditunggu jawabannya di istifta Bulletin at-Taubah. 08772104xxxx
Kami tidak tahu ada satu hadits yang memberi tuntunan seputar yang anda tanyakan. Sepengetahuan kami, yang ada hanya hadits yang melarang seorang perempuan melakukan safar/perjalanan minimal satu hari satu malam tanpa ditemani mahramnya. Artinya ia harus pergi ditemani mahramnya atau yang haram dinikahi olehnya, yakni salah seorang dari keluarganya. Tentunya ketika suami berhalangan.

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ 

Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari satu malam tanpa didampingi mahramnya (Shahih al-Bukhari kitab abwabut-tafsir bab fi kam yaqshurus-shalat no. 1088; Shahih Muslim kitab al-hajj bab safari-mar`ah ma’a mahram ila hajj wa ghairihi no. 3326, 3333, 3334).
Dalam riwayat Muslim, disebutkan safar dua dan tiga hari, bahkan lebih. Berarti minimalnya satu hari satu malam. Dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud juga disebutkan bahwa mahram tersebut adalah:

إِلاَّ وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوِ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا

Kecuali disertai ayah, anak lelaki, suami, saudara lelaki, atau mahram lainnya (Shahih Muslim no. 3334).
Meski demikian, kedudukan istri di hadapan suami, sama seperti kedudukan anak di hadapan orang tuanya. Suami wajib mendidik dan menghidupi istri seperti seorang ayah wajib mendidik dan menghidupi anaknya. Demikian halnya, seorang istri wajib memperlakukan suami sebagai pemimpinnya, seperti halnya seorang anak kepada orang tuanya. Jika seorang anak keluar rumah—tentu yang dimaksud di luar kebiasaannya yang rutin seperti sekolah, mengaji, bermain di tempat biasa—tanpa izin orang tua termasuk perbuatan yang tidak beradab, maka sama halnya jika istri keluar rumah—di luar kebiasaan rutinnya seperti ke pasar, mengaji, mengajar, dan sebagainya—tanpa izin suaminya. Perbuatan istri tersebut adalah perbuatan yang tidak beradab. Apalagi jika dilihat dari kedudukan istri sebagai pemegang amanah suami dalam hal mengurus rumah dan anak-anaknya. Jika seorang karyawan yang diamanahi mengurus toko, lalu ketika majikannya datang ke toko tersebut ia sedang tidak ada tanpa sepengetahuannya, pasti majikan tersebut akan menilai karyawannya tidak amanah.

وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya dari yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin bagi keluarga yang ada di rumah suaminya dan atas anaknya, dan ia akan ditanya tentang mereka (Shahih al-Bukhari bab qaulil-‘Llah wa athi’ul-‘Llah wa athi’ur-Rasul no. 7138). Wal-‘Llahu a’lam