‘Idul Adlha Tidak Berdasarkan Kalender

Mengapa Idul Adlha yang sekarang tidak sesuai dengan kalender yang diterbitkan oleh Persatuan Islam? Dalam kalender tersebut Idul Adlha jatuh pada hari Senin, 12 Agustus 2019. Dan mengapa juga setiap kali menentukan awal bulan selalu harus ada sidang itsbat?
Awal bulan dalam Islam itu harus selalu merujuk pada hilal (cahaya tipis bulan sabit) yang ter-rukyat (terlihat). Demikian Nabi saw memerintahkannya dalam kesemua haditsnya, di antaranya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  أَنَّ النَّبِىَّ ﷺ قَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Shaumlah (mulailah shaum Ramadlan) engkau karena melihatnya (hilal) dan bukalah (‘Idul-Fithrilah) engkau karena melihatnya, dan jika (hilal) terhalang, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30.” (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab qaulin-Nabiy idza ra`aitumul-hilal fa shumu… no. 1909, Shahih Muslim kitab as-shiyam bab wujub shaum Ramadlan li ru`yatil-hilal no. 2567-2568)
Hilal itu sendiri adalah cahaya bulan yang berasal dari matahari. Unsur cahaya dalam hilal ini mustahil bisa dipastikan secara akurat 100% melalui hisab (astronomi) karena sangat bergantung pada cuaca dan iklim. Cuaca dan iklim, sudah ditegaskan oleh al-Qur`an sendiri, hanya Allah swt yang berkuasa atasnya (QS. Luqman [31] : 34, al-A’raf [7] : 57). Manusia tidak bisa mengaturnya bahkan memprediksinya secara akurat 100%, selain sekedar semacam “prakiraan cuaca”. Maka dari itu kalender yang dibuat oleh manusia mustahil mutlak benar 100%, selain hanya melakukan perkiraan kapan masuknya awal bulan.
Dalam hal ini jangan disamakan dengan kalender Masehi yang tidak pernah merujukkannya pada rukyat hilal, sebab memang kalender Masehi bukan kalender haqiqi, melainkan kalender “palsu”. Dan ini tidak menjadi masalah karena memang tidak ada kaitannya dengan waktu ibadah. Sementara itu, kalender Hijriyyah harus akurat 100% karena digunakan untuk waktu ibadah.
Fakta kalender Masehi kalender palsu misalnya terlihat pada bulan Januari yang jumlah harinya 31 hari, padahal tidak mungkin bulan berumur 31 hari. Demikian halnya Februari berjumlah 28 hari, walau pada faktanya mustahil ada bulan yang berumur 28 hari. Umur bulan itu pastinya 29 hari 6 jam lebih. Lebihnya bisa dibulatkan jadi 30 hari atau sudah terpotong pada bulan sebelumnya sehingga menjadi 29 hari. Untuk memastikan 29 dan 30 harinya itu, berdasarkan petunjuk Nabi saw, harus berdasar pada hilal yang ter-rukyat, bukan seentengnya saja ditetapkan oleh kalender.
Demikian halnya, dalam kalender Masehi tanggal 1 Agustus tidak berarti bahwa pada tanggal tersebut bulan benar-benar baru berumur 1 hari. Adakalanya tanggal 1 Agustus bulan sudah berusia 5 hari, 10 hari, 15 hari, atau bahkan lebih dari itu. Berbeda dengan penentuan bulan dalam Islam, dimana tanggal 1 Dzulhijjah misalnya, harus betul-betul mencerminkan bulan yang baru berusia satu hari, dan itu ditandakan dengan hilal/bulan sabit. Bulan Dzulqa’dah 1440 berjumlah 29 hari betul-betul menggambarkan usia bulan pada Dzulqa’dah yang berjumlah 29 hari.
Dalam hal ini tidak terlalu salah jika kami menyatakan bahwa kalender itu bid’ah (meski hasanah) karena merupakan inovasi dari manusia modern, sementara rukyat hilal adalah sunnah yang Nabi saw ajarkan dan disepakati oleh semua ulama dari sejak dahulu sampai sekarang, kecuali sebagian kecil ulama dari Muhammadiyyah. Menentukan awal bulan untuk ibadah itu harus merujuk sunnah bukan berpatokan pada bid’ah.
Mengubah kalender demi menyesuaikan dengan hasil rukyatul-hilal adalah sebuah keharusan. Jangan pernah tabu untuk mengubah kalender. Yang harus tabu itu menetapkan waktu ibadah mendahului rukyatul-hilal.
Sidang itsbat (penentuan awal bulan) termasuk sunnah juga, sebab para perukyat hilal di zaman Nabi saw juga selalu melaporkannya kepada Nabi saw dan kelak beliau yang menetapkan awal bulannya. Jika perlu Nabi saw akan meminta sumpah dari para perukyat itu. Posisi Nabi saw adalah sebagai Ulil-Amri (Pemerintah). Maka dari itu tepat jika urusan awal bulan di Indonesia juga diatur langsung oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kemenag RI dan MUI.
Wal-‘Llahu a’lam.