Hukum Menjual Kosmetik Tidak Tembus Air

Bismillah. Berjualan kosmetik dan pewarna rambut yang tidak tembus air jika dipakai wudlu, dan kebanyakan pembelinya mungkin yang tidak suka shalat, apakah hasil penjualannya haram? Jazakallahu khairan. 08226240xxxx
Pertanyaan anda harus dibedakan antara hukum kosmetik tidak tembus air ketika akan wudlu dan hukum berjualannya.
Hukum kosmetik yang tidak tembus air pada kulit ketika berwudlu atau mandi juga harus dibedakan antara hukum kosmetiknya dan hukum memakainya ketika akan wudlu.
Kosmetik yang tidak tembus air, selama tidak mengandung zat-zat yang haram dan sudah dilegalkan oleh MUI sebagai kosmetik yang halal, maka tentu hukumnya halal. Tetapi kosmetik ini tidak boleh dipakai ketika akan bersuci, sebab akan menghalangi anggota wudlu/mandi dari terbasuh oleh air. Jika kosmetik itu sedang dipakai sebelum berwudlu, maka kosmetik tersebut harus dibersihkan dahulu sampai bisa dipastikan bahwa air wudlu akan sampai pada kulit. Jadi hukum kosmetiknya halal, tetapi wudlunya jadi tidak sah karena air tidak sampai pada kulit terhalang oleh kosmetik. Keabsahan wudlu yang mempersyaratkan air kena ke seluruh tubuh yang menjadi anggota wudlu ditegaskan dalam berbagai hadits. Nabi saw sampai menyuruh mengulangi wudlu dan shalat orang yang anggota wudlunya ada yang tidak terbasuh air karena tidak sah, di samping mengancam dengan neraka.

قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ عَلَى قَدَمَيْهِ مِثْلَ مَوْضِعِ الظُّفْرِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Anas ibn Malik berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi saw dalam keadaan sudah berwudlu, tetapi menyisakan sebesar kuku di telapak kakinya (yang tidak terbasuh air). Rasulullah saw bersabda kepadanya: “Kembali lagi dan perbaiki wudlumu.” (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab tafriqil-wudlu no. 173).

عَنْ خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِىِّ أَنَّ النَّبِىّ ﷺ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ ﷺأَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ

Dari Khalid, dari seorang shahabat Nabi saw, bahwasanya Nabi saw melihat seorang lelaki yang shalat dan di bagian atas telapak kakinya ada sebesar uang keping dirham yang tidak terbasuh air. Maka Nabi saw memerintahnya untuk mengulangi wudlu dan shalat (Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab tafriqil-wudlu no. 175).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw pulang dari Makkah ke Madinah. Ketika tiba di satu tempat mata air di perjalanan pada waktu ‘ashar, sekelompok orang bergegas wudlu dengan tergesa-gesa. Ketika kami sampai kepada mereka ternyata tumit-tumit mereka terlihat belum terbasuh air. Maka Rasulullah saw bersabda: “Kecelakaan bagi tumit dari neraka. Sempurnakan wudlu!” (Shahih Muslim kitab at-thaharah bab wujub ghuslir-rijlain no. 593).
Selanjutnya hukum menjualnya berarti halal jika kosmetik tersebut halal. Akan tetapi penjual tetap harus beramar ma’ruf nahyi munkar, mengingatkan pembeli bahwa kosmetik tersebut tidak tembus air, jangan dipakai sebelum berwudlu. Jika hendak berwudlu harus dibersihkan dahulu. Wal-‘Llahu a’lam.