Hukum Menghadiri Walimah Yang Ada Pentas Musik

Bismillah. Akhir-akhir ini banyak sekali yang menggelar walimah nikah yang hampir semuanya menggelar pentas musik. Apakah walimah yang seperti itu tidak termasuk maksiat? Bagaimana hukum menghadirinya, mengingat menghadiri undangan walimah itu wajib?
Menghadiri undangan walimah nikah dan atau undangan lainnya dari sesama muslim memang wajib hukumnya. Tetapi tentu dikecualikan jika dalam walimah tersebut ada maksiat. Jika pentas musik yang anda tanyakan termasuk kategori maksiat, seperti lagu-lagu yang didendangkan jauh dari dzikrullah, apalagi itu lagu-lagu dangdut yang seronok, penyanyinya juga seorang wanita yang memperlihatkan aurat, bahkan disertai joged-joged, maka menghadirinya tidak wajib lagi, malah bisa jatuh pada haram.
Imam al-Baihaqi memberikan penjelasan seputar masalah yang anda tanyakan dalam kitab as-Sunan al-Kubra sebagai berikut:

بَابُ الرَّجُلِ يُدْعَى إِلَى الْوَلِيمَةِ وَفِيهَا الْمَعْصِيَةُ نَهَاهُمْ فَإِنْ نَحَّوْا ذَلِكَ عَنْهُ وَإِلَّا لَمْ يُجِبْ

Bab: Seseorang diundang pada walimah yang ada maksiat, maka ia harus melarang mereka. Jika mereka menjauhi maksiat tersebut, sudah cukup. Jika tidak, ia tidak boleh datang.
Hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh Imam al-Baihaqi adalah hadits-hadits yang mewajibkan mengubah kemunkaran dengan tangan, lisan, atau minimal dengan hati yang itu selemah-lemahnya iman.
Imam al-Baihaqi menjelaskan lagi:

قَالَ أَصْحَابُنَا: فَإِذَا أَجَابَ وَلَمْ يَعْلَمْ قَعَدَ وَلَمْ يُسَاعِدِ الْقَوْمَ عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَلَمْ يَسْتَمِعْ إِلَى مَلَاهِيَهَا ثُمَّ يَخْرُجُ

Para ulama madzhab kami (Syafi’i) menjelaskan: Jika ia sudah datang dan ia tidak tahu dari semula, maka ia duduk, jangan membantu orang-orang tersebut dalam maksiat, dan jangan memperhatikan hiburan-hiburannya, kemudian segera keluar.
Hadits yang dijadikan landasannya adalah:

إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِى الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا وَ أَنْكَرَهَا كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

Apabila ada kesalahan yang dilakukan di bumi, maka orang yang menghadirinya/menyaksikannya lalu ia membencinya dan mengingkarinya sama seperti orang yang tidak menghadirinya. Sementara siapa yang tidak menghadirinya tetapi ia menyukainya, maka ia sama dengan orang yang menghadirinya (Sunan Abi Dawud kitab al-malahim bab al-amr wan-nahy no. 4347. Al-Albani: Hadits shahih).
Bahkan Imam al-Baihaqi juga memberikan catatan tambahan: Jika dalam walimah tersebut ada patung/berhala yang diharamkan ada di satu tempat kaum muslimin, maka jangan pula datang menghadiri walimah tersebut.

بَابُ الْمَدْعُوِّ يَرَى فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُدْعَى فِيهِ صُوَرًا مَنْصُوبَةً ذَاتَ أَرْوَاحٍ فَلَا يَدْخُلُ

Bab: Orang yang diundang melihat di tempat undangan patung-patung/gambar-gambar yang berasal dari yang memiliki ruh, maka ia tidak boleh masuk.
Dalilnya adalah hadits-hadits yang melarang adanya patung atau gambar yang disembah penganut agama lain atau sengaja dibuat oleh pembuatnya untuk menandingi ciptaan Allah swt. Wal-‘Llahu a’lam.