Hukum Mencukur Janggut

Bismillah, Ustadz kalau memelihara janggut itu apakah benar sunnah Rasul saw? Dan apakah mencukurnya berdosa? Haturnuhun Ustadz. 08212847xxxx
Memelihara janggut merupakan paket amaliah fithrah. Dalam hadits ‘Aisyah dijelaskan bahwa Nabi saw bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

Ada 10 hal yang termasuk fithrah: Mencukur kumis, membiarkan janggut panjang, bersiwak/gosok gigi, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dari buang air dengan air. Zakariyya (seorang rawi yang menerima dari Mush’ab) berkata: Mush’ab berkata: “Aku lupa lagi yang kesepuluh, tetapi mungkin itu adalah berkumur-kumur.” (Shahih Muslim bab khishalil-fithrah no. 627).
Makna fithrah dalam hadits di atas, sebagaimana dijelaskan al-Hafizh Ibn Hajar adalah “sunnah yang sudah ada sejak zaman para Nabi as terdahulu, bersih dan suci sebagaimana diciptakan awal mula oleh Allah swt, dan ajaran-ajaran agama.” Jika dihimpun dari seluruh riwayat yang ada, jumlahnya ada 15, yaitu 10 hal yang disebutkan hadits ‘Aisyah di atas ditambah: wudlu, istintsar (mengeluarkan kotoran hidung), mandi Jum’at, bersisir rambut, dan intidlah (memerciki air pada bagian wudlu yang sudah dicuci/dibasuh agar hilang was was dalam hati) (Fathul-Bari bab qashshus-syarib).
Khusus untuk janggut, perintah dari Nabi saw ada lima riwayat, yaitu:

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Kesemuanya berarti: “Biarkan dalam keadaannya semula.” (Syarah an-Nawawi).
Dalam hadits Ibn ‘Umar disebutkan sebelumnya: Khaliful-musyrikin; berbedalah dari orang-orang musyrik. Sementara dalam hadits Abu Hurairah disebutkan sesudahnya: Khaliful-majus; berbedalah dengan orang-orang Majusi/Persia (Shahih Muslim bab khishalil-fithrah). Imam an-Nawawi menjelaskan, sebab memang orang-orang Persia (Irak/Iran hari ini) yang beragama Majusi dan penyembah api selalu mencukur habis janggutnya dan memanjangkan kumis. Ini berarti bahwa amaliah fithrah ini sebagai cara agar tidak tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Imam al-Qadli ‘Iyadl menjelaskan: Makruh hukumnya janggut dicukur, dipotong, atau dibakar. Jika hanya sekedar dirapikan, maka baik. Tetapi jika dipanjangkan dan didandani dengan tujuan agar jadi pusat perhatian, hukumnya haram. Imam an-Nawawi menambahkan, sebagian ulama memberi batasan agar janggut tidak melebihi leher. Imam Malik termasuk yang memakruhkan janggut yang sangat panjang. Tetapi kebanyakan salaf tidak ada yang memberi batasan. Yang penting tidak diniatkan untuk jadi pusat perhatian (Syarah an-Nawawi).
Selanjutnya Anas ibn Malik menjelaskan:

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Kami diberi batas waktu (oleh Nabi saw) dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak lebih dari 40 hari (Shahih Muslim bab khishalil-fithrah no. 622). Wal-‘Llahu a’lam.