Hukum Makan, Jual Beli, dan Memelihara Anjing

Ustadz izin bertanya. Jika hukum makan daging anjing haram, maka bagaimana hukum jual beli dan memelihara anjing karena hobi semata? 0831-2863-xxxx
Hukum makan daging anjing haram berdasarkan hadits berikut ini:

أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا

Ingatlah, sungguh aku diberi kitab (al-Qur`an) dan yang semisalnya (sunnah) bersamanya. Ingatlah, telah dekat masanya seseorang yang kenyang perutnya duduk di atas singgasananya lalu berkata: “Kalian cukup berpegang pada al-Qur`an ini saja. Apa yang halal dalam al-Qur`an, maka halalkanlah. Dan yang haram dalam al-Qur`an maka haramkanlah.” Ingatlah, tidak halal bagimu daging keledai jinak, setiap hewan buas yang bergigi taring, dan barang temuan milik kafir yang terikat perjanjian damai, kecuali jika pemiliknya sudah tidak membutuhkannya (Sunan Abi Dawud kitab as-sunnah bab fi luzumis-sunnah no. 4606).
Anjing termasuk hewan buas yang bergigi taring, sehingga jelas tidak halalnya. Dalam hadits di atas juga Nabi saw mewanti-wanti umatnya agar tidak menetapkan yang haram berdasarkan al-Qur`an saja, tetapi harus juga berdasarkan hadits.
Jika anjing nyata haramnya, bahkan juga najisnya yang sampai mughallazhah (berlipat-lipat najisnya, karena selain harus dicuci tujuh kali wadah air yang dijilatnya dan yang pertamanya dengan tanah, airnya juga harus dibuang. Demikian juga benda selain wadah air harus dicuci biasa jika dijilat atau bersentuhan dengan anjing), maka otomatis memperjualbelikannya menjadi haram. Nabi saw bahkan menyandingkan keharamannya dengan perdukunan dan zina.

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra: “Sungguh Rasulullah saw melarang dari harga anjing (diperjualbelikan), upah pelacuran, dan upah perdukunan.” (Shahih Muslim bab tahrim tsamanil-kalb no. 4092).
Sementara dalam hal memelihara anjing ada sedikit kelonggaran, yakni hanya anjing untuk penjaga atau berburu dan hanya boleh ditempatkan di luar rumah. Jadi kalau itu anjing peliharaan biasa atau hobi, pasti haramnya. Apalagi jika ditempatkannya di dalam rumah, maka malaikat pasti tidak akan masuk ke rumah tersebut.

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga sawah atau menjaga kambing atau berburu, maka akan berkurang pahalanya setiap hari satu qirath (Shahih Muslim bab al-amr bi qatlil-kilab no. 4112)
Ketika Jibril as hendak masuk rumah Nabi saw dan tidak jadi masuk melainkan hanya sebatas menunggu di luar karena ada anjing kecil yang dibawa Hasan/Husain ke rumah Nabi saw, Jibril as memerintahkan:

وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ

Dan perintahkan agar anjing dikeluarkan (Sunan Abi Dawud bab fis-shuwar no. 4160; Sunan at-Tirmidzi bab annal-mala`ikah la tadkhulu baitan fihi shuratun wa la kalbun no. 2806).