Hukum Kredit Motor

Bismillah, Ustadz bagaimana hukumnya kredit motor yang biasa berlaku di masyarakat, ADIRA/FIF? Jazakallah. 08962562xxxx
Jika tidak ada lisensi syari’ah yang resmi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, maka bisa dipastikan hukumnya haram. Atau minimalnya syubhat. Syubhat juga wajib dijauhi seperti halnya menjauhi yang haram. Penyebab haramnya itu sendiri adalah: Pertama, riba. ADIRA dan FIF itu lembaga keuangan multifinance. Statusnya sama dengan bank. Jika tidak menerapkan sistem syari’ah, pasti sistemnya riba. Dalam kasus kredit motor, pembeli sesungguhnya tidak membeli kredit ke penjual (dealer) motor. Jika ini yang benar-benar dilakukan maka tentu halal. Tetapi yang terjadi, pembeli pinjam uang ke ADIRA/FIF untuk membeli motor lalu membayar pinjaman tersebut dengan bunga/riba ke ADIRA/FIF. Uang lebih yang dibayarkan ke ADIRA/FIF tidak mungkin disebut laba jual beli, sebab ADIRA/FIF tidak melakukan jual beli, melainkan memberi pinjaman. Uang lebih dari pinjaman tentu masuk kategori riba.
Kedua, biasanya ada dua harga yang tidak jelas. Ini masuk larangan Nabi saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: “Rasulullah saw melarang dua transasksi dalam satu transaksi.” (Sunan at-Tirmidzi bab an-nahyi ‘an bai’ataini fi bai’atin no. 1231)
Imam at-Tirmidzi menjelaskan: Maksudnya seorang penjual yang mengatakan aku jual kain ini dengan kontan 10 dinar, dan jika kredit 20 dinar, dan tidak ditentukan mana yang disepakati. Model jual beli semacam ini masuk kategori gharar (spekulatif, tidak kalkulatif). Jika disepakati salah satunya, tidak termasuk yang dilarang hadits ini.
Dalam kredit motor biasanya ada akad: Harga kredit 23 bulan: 18 juta. Jika lunas dalam 12 bulan: 15 juta. Jika tidak disanggupi salah satunya, maka ini termasuk yang dilarang hadits di atas. Jika disanggupi yang 12 bulan pun, lalu ternyata jatuh tempo/penalti, sehingga menjadi 23 bulan, maka kelebihan harga masuk kategori riba, karena ada bunga/tambahan harga disebabkan tempo yang ditambah.
Ketiga, leasing (sewa-beli). Ini termasuk ke dalam menyatukan dua akad dalam satu akad, yakni akad sewa dan beli dalam satu transaksi. Disebut sewa, tidak sepenuhnya, sebab biaya service tidak dari dealer, biaya sewa juga tidak wajar. Disebut beli, tidak sepenuhnya, sebab ketika telat cicilan, direbut paksa, tanpa dibeli lagi oleh dealer. Akad seperti ini tidak halal. Nabi saw bersabda:

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Tidak halal pinjam dan beli, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan yang belum terjamin, dan menjual yang tidak kamu miliki (Sunan Abi Dawud no. 3506; Sunan at-Tirmidzi no. 1234)
Keempat, biasanya terjadi transaksi jual beli kendaraan yang belum dimiliki oleh dealer. Berdasarkan hadits terakhir di atas, hukumnya jelas tidak halal. Sesudah jadi transaksi, dealer/penjual baru membeli barangnya. Ini tidak termasuk akad memesan yang dibolehkan, sebab faktanya akad jual beli sudah dilakukan, bukan memesan dahulu lalu akad jual beli berikutnya. Wal-‘Llahu a’lam.