Hukum Jual Beli Obral Murah Online

Ustadz saya mau bertanya tentang jual beli online yang mengobral murah semua produk dalam kisaran harga Rp. 10.000,- tetapi pembelinya diundi oleh penjual online. Yang tidak terpilih uangnya dikembalikan tetapi pada rekening akunnya di situs jual beli online yang dimaksud. Apakah yang seperti ini tidak termasuk judi?

Hemat kami jual beli online dengan model seperti itu terdapat beberapa unsur haram di dalamnya, yakni:
Pertama, gharar atau penipuan, sebab pembeli yang tidak terpilih nyatanya tetap dipaksa untuk jadi membeli di situs online yang dimaksud, tetapi produk yang lainnya. Itu terlihat dengan uang yang tidak kembali utuh ke tangan pembeli melainkan ke rekening akun pembeli di situs online yang dimaksud.

Kedua, uang yang terkumpul di rekening situs jual beli online itu mendatangkan keuntungan yang besar bagi pemilik situs jual beli online karena mendatangkan bunga yang dihitung setiap harinya. Jika misalnya terkumpul 10 miliar dan bunganya 1% maka pemilik situs jual beli online tersebut mendapatkan uang bunga 100 juta dalam satu hari. Yang seperti ini jelas termasuk riba. Setiap orang yang terlibat dalam riba, sebagaimana sudah mafhum, sama-sama dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hal ini terlihat juga model gharar lainnya, yakni pembeli merasa diuntungkan dengan jual beli obral murah tersebut, padahal nyatanya yang diuntungkan adalah pemilik situs jual beli online yang dimaksud. Sementara pembeli dirugikan karena uangnya tidak kembali utuh ketika barang yang dikehendakinya tidak ada. Barang murah yang dijual online tersebut juga pada hakikatnya bukan dari kemurahhatian penjual, melainkan efek dari ketertipuan para pembeli, sebab penjual online memurahkan barang dagangannya itu sebagai akibat dari keuntungan yang ia peroleh dari para pembeli yang mengendapkan uangnya di rekening milik penjual online tersebut.

Pembeli yang dinyatakan tidak jadi mendapatkan barang yang dibeli pun tidak jelas apa sebabnya. Sangat mungkin penjual mengkalkulasi terlebih dahulu jumlah uang yang masuk untuk menentukan barang-barang mana saja yang bisa dijual agar penjual online tidak menderita kerugian. Jadi ini siasat licik dari penjual online untuk menarik keuntungan dengan memperdaya pembeli.

Ketiga, unsur judi juga menjadi terlihat jelas karena para pembeli tersebut pada hakikatnya sama-sama menaruh uang yang sama untuk mendapatkan satu “hadiah”, lalu kemudian diundi, dan hanya orang-orang yang terundi saja yang berhak mendapatkan “hadiah” yang ditentukan. Yang tidak terundi uangnya juga tidak kembali, melainkan dipaksa untuk disimpan lagi di rekening akun “bandar judi”.

Untuk poin yang kedua bahkan berlaku juga bagi sistem jual beli online yang manapun, baik itu yang obral murah atau yang biasa-biasa. Sebab baik penjual atau pembeli sama-sama terlibat secara terang-terangan dalam sistem keuangan yang ribawi. Nyatanya uang dari pembeli tidak langsung diterima oleh penjual. Pasti akan mengendap dulu di pemilik situs jual beli online setidaknya dalam satu hari. Bahkan ada juga yang bisa berhari-hari, minggu, atau bahkan bulan. Uang yang tidak langsung sampai ke penjual tersebut diendapkan dahulu secara riba.

Maka solusi yang paling tepat adalah penjual menjual sendiri barang-barang dagangannya tanpa melalu situs e-commerce/jual beli online yang sudah besar, melainkan membuka situs jual beli online sendiri, dimana sistem pembayarannya langsung diterima oleh penjual dari pembeli, tanpa mengendap dulu di pihak ketiga.

Demikian halnya pembeli online, semestinya langsung menghubungi pelapak/penjual online yang bersangkutan dan melakukan transaksi langsung dengannya tanpa melalui pihak ketiga yakni situs jual beli online yang sudah besar. Zaman sekarang teknologi komunikasi sudah semakin canggih. Bisa menggunakan aplikasi-aplikasi chat yang tersedia banyak di perangkat smartphone untuk melakukan transaksi secara jelas dan transparan. Yang jelas tidak ada uang yang mampir dahulu di pihak ketiga yang nyata-nyata dimanfaatkan ribanya.
Wal-‘Llahu a’lam.

One thought on “Hukum Jual Beli Obral Murah Online

Comments are closed.