Fiqih Qurban Ketika Terdampak Corona

Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 yang menekankan pemberlakuan protokol kesehatan ketat dalam penjualan dan penyembelihan hewan qurban baik itu di RPH (Rumah Potong Hewan) atau selainnya. PP. Muhammadiyah secara khusus mengeluarkan Edaran agar di masa pandemi ini qurban diganti dengan shadaqah uang. Sementara MUI Kabupaten Bandung mengeluarkan anjuran untuk dilakukan stunning (pemingsanan) pada hewan qurban sebelum disembelih.

Edaran PP. Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 memang tidak menganjurkan agar ibadah qurban tidak dilaksanakan sama sekali, Edaran tersebut hanya menyatakan bahwa syari’at qurban adalah alternatif terakhir di masa pandemi Covid-19 ini setelah shadaqah berupa uang. Dalam poin tentang Ibadah Kurban (udhiyyah), PP. Muhammadiyah menghimbau sebagai berikut:

  1. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
  2. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
  3. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
  4. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
    1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);

Edaran PP. Muhammadiyah di atas tentu saja dinilai sebagai ijtihad “liberal” karena melupakan tarikh tasyri’ (sejarah pensyari’atan) ibadah qurban yang juga diturunkan dalam masa-masa sulit pada zaman Nabi saw dahulu. Kebutuhan masyarakat pada daging sama dengan kebutuhan pada uang dan sembako. Di sinilah letak hikmah tasyri’ ibadah qurban, yakni agar kebutuhan masyarakat pada daging juga terpenuhi minimalnya setahun sekali, tidak sebatas kebutuhan sembako dan uangnya saja. Semestinya syari’at tetap dimuliakan sebagaimana adanya, sehingga Edaran itu seyogianya menghimbau agar umat Islam memprioritaskan qurban di samping shadaqah pada momentum ibadah qurban yang akan segera dihadapi ini. Selepas ibadah qurban kembali memprioritaskan shadaqah untuk kalangan tidak mampu. Kemaslahatan dari ibadah qurban senilai dengan kemaslahatan dari shadaqah lainnya. Ketika dua kemasalahatan sama keberadaannya, maka tidak sepantasnya ada syari’at yang digugurkan meski itu sunnah muakkadah semisal ibadah qurban ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menghimbau agar penyembelihan hewan qurban dilakukan dengan metode stunning (pemingsanan) terlebih dahulu, agar tidak melibatkan banyak orang yang memungkinkan berkerumun. Hal ini menurut mereka sudah dibenarkan oleh fatwa MUI No. 12 Tahun 2009. Tentunya, MUI Kabupaten Bandung menyatakan bahwa stunning itu harus dilakukan oleh orang yang sudah terlatih (pikiran-rakyat.com 25/06/2020).

Berkebalikan dari itu, MUI Sumatera Barat justru merekomendasikan agar RPH sekalipun tidak menggunakan metode stunning dalam penyembelihan hewan. Ketua umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, penyembelihan dengan sistem stunning (pemingsanan) di Rumah Potong Hewan Payakumbuh tidak layak. Ini dikarenakan beberapa hasil temuan hewan yang disembelih dengan cara pemingsanan, ternyata dianggap tidak sesuai syari’ah dan standar kehalalan. “Hasil temuan kita stunning bukanlah cara yang sesuai dengan petunjuk syari’at Islam, maka kami memutuskan untuk tidak memberikan sertifikat halal bagi RPH yang menggunakan cara tersebut dan kita minta mereka untuk menggunakan cara yang lain seperti menggunakan box untuk merebahkan sapi agar mudah disembelih,” ujarnya (muisumbar.or.id 27/01/2018).

MUI Pusat sendiri memang sudah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan metode stunning sebagai berikut:

  1. Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
  2. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
    1. stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;
    2. bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;
    3. pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;
    4. peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif;
    5. penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.

Sebelum itu, pada tahun 1976 MUI juga sudah mengeluarkan fatwa tentang penyembelihan hewan secara mekanis yang menyatakan: “Penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar’i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya.”

Masalahnya terletak pada praktik stunning itu sendiri yang sangat diragukan keberhasilannya sebagaimana diharapkan fatwa MUI Tahun 2009 di atas. Secara umum metode stunning sebagaimana dipraktikkan di Eropa dan Amerika adalah: (1) Menembakkan jarum suntik bius ke kening sapi hingga mengenai otaknya, yang menyebabkan sapi tidak sadar dan jatuh terguling hingga siap disembelih. (2) Meletakkan dua buah besi di pelipis hewan, kemudian besi tersebut dialiri listrik bermuatan tinggi hingga hewan tidak sadar dan jatuh ke tanah untuk siap disembelih. (3) Mengurung hewan di sebuah ruangan lalu ruangan tersebut dialiri gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan.

Majma’ Fiqh Islami (Divisi Fiqih OKI) sendiri mengeluarkan fatwa No. 95 Tahun 1997 agar metode stunning dengan menembakkan jarum suntik bius tidak dilakukan karena kemungkinan berhasilnya kecil. Majma’ Fiqh Islami hanya membenarkan teknis stunning dengan besi yang bermuatan listrik yang ditempelkan pada pelipis atau bagian kening hewan; tegangan muatan listriknya berkisar antara 100-400 volt; kekuatan aliran listriknya berkisar antara 0,75-1,0 amper untuk kambing dan 2-2,5 amper untuk sapi; lamanya pembiusan berkisar antara 3-6 detik. Metode ini pun dengan catatan bahwa cara yang diajarkan syari’at yakni tanpa pemingsanan jauh lebih menunjukkan rasa kasih sayang terhadap hewan. Selain itu stunning halal ditempuh jika dipastikan bahwa hewan masih hidup sebelum disembelih (Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 46-48).

Berdasarkan prinsip syari’at harus menjauhi yang meragukan dan beralih pada yang tidak meragukan maka tentu metode stunning itu bukan cara yang maslahat untuk ditempuh karena sifatnya yang untung-untungan (gambling). Statusnya menjadi syubhat dan syubhat harus dijauhi. Penyembelihan hewan terlebih hewan qurban harus terjamin kehalalannya dan itu adalah dengan cara penyembelihan manual, bukan dengan metode stunning.

Terkait protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pertanian tentu harus dipenuhi semaksimal mungkin. Berdasarkan prinsip syari’at bahwa perintah agama harus dipenuhi semaksimal mungkin, maka demikian juga dengan protokol kesehatan. Adapun yang tidak mampunya, jangankan protokol kesehatan dari manusia, pedoman syari’at dari Allah swt juga berlaku kaidah la yukalliful-‘Llah nafsan illa wus’aha.

Wal-‘Llahu a’lam