Dropshipper Yang Haram dan Halal

Maraknya jual beli online memungkinkan seseorang untuk menjadi penjual meski belum memiliki barang yang akan dijualnya. Hanya bermodalkan gambar model barang, seseorang sudah bisa melakukan transaksi jual beli meski barang yang dimaksud belum dimiliki. Syari’at Islam sendiri sudah mengatur dengan tegas bahwa seorang pedagang terlarang menjual barang yang belum dimiliki. Lalu bagaimana solusi untuk dropshipper?


Dropshipper yang dimaksud dalam tulisan ini adalah seorang penjual barang secara online tetapi tidak memiliki stok barangnya. Penjual model lainnya yang juga menjual barang secara online adalah reseller. Yang terakhir ini menjual barang secara online dengan memiliki sttok barangnya. Dropshipper menjual barang yang dimiliki oleh produsen/distributor/supplier dan otomatis tanpa modal untuk penyediaan barang, sementara reseller menjual barang yang sudah dimiliki olehnya dan ia mengeluarkan modal untuk membeli barang-barang tersebut. Dropshipper hanya memajang dan memasarkan barang jualan milik orang lain, kebanyakan tanpa sepengetahuan penjual/pemilik barangnya, sementara reseller menjual barang yang sudah dimilikinya hasil pembelian dari produsen/distributor/supplier.
Untuk reseller tidak ditemukan masalah karena itu termasuk jual beli biasa yang dihalalkan. Adapun dropshipper menyisakan masalah karena menjual barang yang belum dimiliki. Ini termasuk jenis gharar (gambling, tidak jelas) yang dilarang oleh syari’at. Model dropshipper ini pernah dialami oleh shahabat Hakim ibn Hizam ra:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي البَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي، أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ؟ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Hakim ibn Hizam ra, ia berkata: Aku bertanya kepada Nabi saw: “Wahai Rasulullah, datang kepadaku seseorang yang memintaku menjual barang yang tidak saya punya, aku pun menjualnya kepadanya, kemudian aku baru membelinya dari pasar?” Nabi saw menjawab: “Kamu tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu.” (as-Sunanul-Kubra an-Nasa`i bab bai’ ma laisa ‘indal-ba`i’ no. 6162; as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab ma warada fi karihiyatit-tabayu’ bil-‘inah no. 10705).
Apa yang ditanyakan oleh Hakim ibn Hizam di atas persis sama dengan praktik dropship yang ada dalam jual beli online ataupun offline. Dropshipper melakukan transaksi penjualan untuk barang yang belum dimiliki, kemudian baru ia membelinya dari pedagang lain, setelah itu baru dikirimkan kepada pembelinya.
Model dropshipper ini berbeda jauh dengan jual beli uang di muka yang dibenarkan oleh syari’at atau bai’ salam, baik itu yang barangnya sudah ada, atau masih menunggu matang atau finishing, ataupun yang barangnya harus dibuatkan terlebih dahulu (istishna’). Model jual beli uang di muka (bai’ salam) dibenarkan oleh syari’at karena barangnya sudah dimiliki atau sudah terjamin ada (dzimmah), karena penjual memang pemilik/produsen dari barang yang ditransaksikan, sementara dalam praktik “jual beli barang yang tidak dimiliki” barangnya memang belum dimiliki atau terjamin ada. Di sini ada unsur gharar (gambling)-nya yang diharamkan oleh syari’at; mungkin ada, mungkin tidak ada, dan mungkin juga ada namun spesifikasinya tidak sama (‘Aunul-Ma’bud bab fir-rajul yabi’ ma laisa ‘indahu).
Contoh transaksi salam adalah sebuah penerbit buku yang menerima pembelian uang di muka untuk buku yang sedang dalam proses cetak dan baru akan selesai dua minggu lagi. Penerbit tersebut diperbolehkan menerima transaksi pembayaran karena ia adalah pemilik buku tersebut. Buku yang dijualnya jelas ada dan sudah jadi hak milik penerbit tersebut meski belum selesai dicetak.
Pada zaman Nabi saw transaksi salam banyak terjadi dalam bisnis hasil tani atau kebun, dimana pedagang membeli hasil tani/kebun dari petani tetapi sebelum panen. Nabi saw membolehkan transaksi pembayaran di awal meski hasil tani belum ada, karena petani tersebut jelas sebagai pemilik pertanian dan perkebunan tersebut, walaupun hasil tani dan kebunnya sedang menunggu panen. Nabi saw membolehkan transaksi salam dengan syarat harus jelas takaran, timbangan, dan tempo pembayarannya.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: Nabi saw ketika datang ke Madinah penduduknya sudah biasa melakukan pembayaran untuk kurma dalam tempo dua atau tiga tahun ke depan. Ia berkata: “Siapa yang mendahulukan membayar untuk satu transaksi maka harus dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, sampai batas waktu yang jelas juga.” (Shahih al-Bukhari bab as-salam fi waznin ma’lum no. 2240; Shahih Muslim bab as-salam no. 4202).
Maksudnya kalau misalkan membayar di awal 10 juta, harus jelas untuk kurma berapa kilogram. Bukan gambling hasil dari satu kebun kurma ditaksir lalu disepakati harga 10 juta, sebab tidak mustahil hasil panen rilnya lebih kurang dari taksiran sehingga pedagang merasa dirugikan atau lebih banyak dari taksiran sehingga petani yang merasa dirugikan. Jadi kalau misalkan 10 juta itu untuk hasil panen sebanyak 100 kg, maka jika ternyata hasil panennya kurang dari 100 kg, petani harus mengembalikan kelebihan harganya. Atau uang lebihnya dijadikan pembayaran untuk hasil panen di masa panen berikutnya. Demikian halnya jika ternyata hasil panennya lebih dari 100 kg, maka pedagang harus membayar harga yang kurangnya. Model transaksi salam seperti inilah yang dilegalkan oleh Nabi saw.
Hal yang sama berlaku pada model istishna’ (pemesanan pembuatan barang) sebab penjual berstatus sebagai produsen yang memiliki barang tersebut hanya masih harus diolah terlebih dahulu. Seperti penjahit yang menerima pembayaran di muka untuk dibuatkan pakaian sekian setel; tukang catering untuk dibuatkan makanan sekian ratus porsi; tukang accessories untuk dibuatkan pin dan asseccories lainnya sekian ratus; dan semacamnya. Ini tidak termasuk menjual barang yang belum dimiliki, melainkan sudah termasuk menjual barang yang dimiliki sebab penjual tersebut berstatus sebagai pemilik atau produsennya. Ia tidak harus membeli dahulu barang yang diminta kepada pihak ketiga.
Termasuk pada “menjual yang dimiliki” juga penjual yang berstatus sebagai agen/distributor/supplier resmi. Statusnya sebagai wakil dengan akad wakalah (perwakilan). Dasarnya adalah dalil-dalil seputar wakalah. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram bab as-syirkah wal-wakalah menuliskan hadits-hadits berikut: (1) Nabi saw mempunyai wakil yang mengurus lahan pertaniannya di Khaibar; (2) Nabi saw menugaskan ‘Urwah al-Barqi ra untuk membeli hewan qurban; (3) Nabi saw menugaskan ‘Umar ra untuk menagih zakat; (4) ‘Ali ra ditugaskan oleh Nabi saw untuk mengurus hewan qurban; (5) Unais ra ditugaskan oleh Nabi saw untuk mengeksekusi mati seorang perempuan bersuami yang berzina. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa wakil Nabi saw kedudukannya sama dengan Nabi saw sendiri dalam hal kewenangan melakukan hal-hal yang diwakilkan.
Dalam konteks agen/distributor/supplier resmi ia berarti statusnya sama dengan pemilik barang atau produsen. Jadi ketika agen ini menerima pembayaran untuk satu barang yang tidak ada stoknya di gudang tetapi ada stoknya di produsen atau gudang pusat, maka itu statusnya sudah sama seperti menjual barang miliknya. Asal tentu harus dipastikan bahwa barang yang akan dijual itu ada stoknya di gudang pusat atau di agen lainnya dan bisa diambil oleh agen yang bersangkutan. Jika ternyata sudah tidak ada di pusat atau agen lainnya dan tidak sedang diproduksi lalu ia menerima pembayaran di muka dengan niat akan membeli dari produsen lain, maka ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki dan dilarang dalam hadits Hakim ibn Hizam di atas.
Solusi syar’i bagi dropshipper ini adalah menerima pesanan semata, jangan dahulu menerima transaksi pembelian. Setelah ia membeli dan barangnya ada, maka diperbolehkan ia menerima transaksi pembelian dari pembeli untuk kemudian diserahkan barang yang dibeli tersebut kepada pembelinya.
Solusi lainnya, dropshipper bertindak sebagai “bagian pemasaran” yang kelak mendapatkan bagian komisi/fee dari penjualnya. Statusnya hanya memasarkan, adapun transaksi pembelian langsung ke rekening atau menghubungi langsung penjualnya. Jadi status dropshipper sebagai ajir; pekerja dari produsen. Tentunya ini pun harus dengan sepengetahuan dari produsennya. Wal-‘Llahu a’lam