Pernikahan Melalui Internet
Bismillah, Ustadz bagaimana hukumnya pernikahan melalui internet? Jika yang dimaksud adalah pernikahan yang sesuai syari’at; terpenuhi rukun dan syaratnya, ada wali dan saksi-saksinya, hanya dilaksanakan dari jarak jauh dan untuk hari ini bisa melalui internet, maka hukumnya halal dan pernikahannya sah. Akan tetapi jika yang dimaksud adalah seperti yang sempat ramai
Read More