Ayah Tiri Tidak Wajib Memberi Nafkah

Bismillah, apakah ayah tiri wajib memberi nafkah kepada anak tirinya? Pembaca Bulletin At-Ataubah
Perceraian hanya menyebabkan putusnya hubungan pernikahan dan tidak memutuskan hubungan ayah dan anak. Maka dalam kewajiban memberi nafkah pun hanya terputus dengan mantan istrinya saja, sementara dengan anaknya dari mantan istrinya hubungannya tetap abadi sehingga kewajiban memberi nafkah pun tetap berlaku sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
Akan tetapi khusus dalam kasus anak yang diurus oleh mantan istri, maka dengan sebab anaknya itu, mantan istri pun harus diberi “upah” yang wajar karena sudah mengurus anaknya. Dari sejak mantan istri mengandung anaknya, maka ayahnya harus memberikan nafkah kepada mantan istrinya tersebut. Jika kemudian mantan istrinya itu menyusui anaknya, maka ayahnya harus memberi upah yang layak kepada mantan istri yang menyusui anaknya tersebut, tentunya di samping nafkah untuk anaknya itu sendiri. Setelah anak dewasa kewajiban memberi nafkah ini masih berlaku karena kebutuhan dan beban pengurusannya juga lebih besar lagi. Al-Qur`an menjelaskan:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا  لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ  وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian (QS. Al-Baqarah [2] : 233).

 وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ  فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ  وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ  وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى٦ لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ  وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ  لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا  سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا٧

…kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan (QS. At-Thalaq [65] : 6-7).
Dua ayat di atas mengajarkan bahwa mantan suami dan mantan istri harus tetap berkoordinasi dalam pengurusan putra/putri mereka. Meski ayahnya miskin, tetap wajib memberi nafkah seukuran kemampuan maksimalnya. Jika ayahnya berhalangan atau sudah meninggal, maka ahli warisnya harus mengambil alih tanggung jawab tersebut. Tentunya dengan tetap koordinasi dengan keluarga ibunya berdasarkan prinsip tidak boleh ada saling memberatkan.
Jika anak tiri yang dimaksud karena ditinggal mati ayahnya, maka status mereka adalah anak yatim bagi ayah tirinya. Kewajiban ayah tiri kepada anak tirinya sama dengan kewajiban mengurus anak yatim. Ditambah dengan hubungan kekerabatan melalui pernikahan dengan ibunya, sehingga menjadikan mereka sebagai dzal-qurba yang berhak mendapatkan santunan berdasarkan QS. Al-Isra` [17] : 26 dan ar-Rum [30] : 38. Dua ayat ini tentunya berlaku juga bagi ayah tiri kepada anak tiri yang ayah kandungnya masih hidup. Hanya syari’at menegaskan bahwa ayah kandunglah yang wajib memberi nafkah kepada anaknya dan tidak boleh terhenti karena perceraian. Inilah di antara salah satu penjelas mengapa hak waris lelaki lebih besar daripada perempuan, karena memang kewajibannya pun lebih besar daripada perempuan.
Wal-‘Llahu a’lam.