Asuransi Haram Tetapi Butuh

Bismillah, Pa Ustadz saya bingung, di satu sisi asuransi haram, tetapi di sisi lain saya membutuhkannya untuk menjaga keselamatan mobil. Jadi jalan terbaiknya bagaimana? 08226303xxxx
Hal pertama yang tetap harus diyakini dan tidak boleh berkurang sedikit pun adalah Allah swt sumber kecelakaan dan keselamatan. Tidak ada cara untuk mencari selamat dari kecelakaan kecuali mencari keselamatan hanya kepada-Nya.

لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ

Tidak ada tempat berlindung dan tempat mencari selamat dari Engkau kecuali kepada Engkau (Shahih al-Bukhari bab fadlli man bata ‘ala wudlu no. 247).
Petikan do’a sebelum tidur di atas mengajarkan dua hal sekaligus: Pertama, kecelakaan itu adalah bagian dari taqdir Allah swt yang pasti terjadi, sebab sumber segala sesuatu adalah Allah swt. Kedua, tidak ada cara untuk berlindung dan mencari selamat dari kecelakaan kecuali hanya kepada Allah swt.
Dalam konteks hukum syari’at, maka diperbolehkan dan atau dianjurkan mencari cara agar selamat dari kecelakaan tetapi tetap dengan bergantung kepada Allah swt. Maka setiap cara duniawi yang ditempuh pun harus dikembalikan kepada apakah Allah swt meridlainya atau tidak. Jika Allah swt ridla berarti halal. Jika Allah swt tidak ridla berarti haram. Asuransi itu sendiri adalah akad transaksi yang penuh dengan unsur haram seperti gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Dikecualikan tentunya asuransi yang sudah dilegalisasi syari’ah oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Maka dari itu, tidak benar jika seseorang berlindung dari kecelakaan pada asuransi. Itu sama saja dengan berlindung kepada selain Allah swt. Ditinjau dari aqidah, masuk pada kategori syirik.
Dalam kaidah fiqih yang dirumuskan oleh para ulama memang dikenal kaidah al-hajah qad tanzilu manzilatad-dlarurah; kebutuhan kadang berstatus darurat. Akan tetapi definisi kedaruratan itu sendiri harus sesuatu yang benar-benar terjadi dan meyakinkan, bukan yang sifatnya baru perkiraan. Al-Qur`an sendiri menyebutnya ghaira baghin wa la ‘adin; bukan karena ingin dan tidak melebihi batas kedaruratan. Artinya tidak diinginkan sama sekali dan tidak direncanakan. Dalam definisi yang lain, dlarurat itu “terpaksa” atau “dipaksa”. Dalam asuransi yang notabene profit oriented jelas tidak bisa berlaku kedaruratan. Sebab kedaruratannya masih perkiraan, bukan sesuatu yang pasti akan terjadi dengan pasti. Asuransi juga diinginkan dan direncanakan, sebab kedaruratannya belum ada. Terlebih juga tidak ada paksaan untuk ikut asuransi. Jadi mustahil berlaku darurat.
Dikecualikan tentunya asuransi kecelakaan yang secara otomatis diberlakukan dalam transaksi bayar tol atau pajak kendaraan bermotor. Itu masuk kategori “dipaksa”, sehingga sifatnya darurat. Hanya selama masih memiliki harta dan Allah swt, maka santunan asuransi kecelakaan ketika terjadi kecelakaan pun jangan diterima, karena sifat uangnya adalah uang haram. Wal-‘Llahu a’lam.