Aqiqah dengan Sapi

Bismillah, ustadz maaf saya mau tanya. Apakah aqiqah dengan sapi diperbolehkan? Kalau seandainya bayi meninggal sebelum 7 hari apakah boleh aqiqah? 08156336xxxx
Aqiqah itu hukumnya sunat. Meski demikian aturan-aturan di dalamnya sifatnya mengikat atau wajib, meski hukum asalnya sunat. Seperti dalam hal aqiqah harus dengan kambing/domba, meski aqiqahnya sunat, aturan yang ini tetap tidak boleh dilanggar, sehingga tidak sah aqiqah jika yang disembelihnya sapi, unta, atau ayam. Meski aqiqah sunat, yang disembelihnya tetap harus kambing atau domba. Nabi saw sendiri bersabda:

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللهِ عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ…مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr ibn al-‘Ash, ia berkata: Rasulullah saw ditanya tentang aqiqah, beliau bersabda: “…Siapa yang anaknya baru lahir lalu ia ingin menyembelih sembelihan, maka sembelihlah dua kambing yang setara usianya untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan.” (Sunan Abi Dawud bab fil-‘aqiqah no. 2844).
Masih dalam riwayat Abu Dawud terdapat juga keterangan bahwa Nabi saw menyembelih ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain—kedua cucunya—masing-masing satu ekor kambing. Akan tetapi dalam penelaahan al-Albani, dalam jalur sanad yang itu juga tapi dari cabang (mutabi’) yang lain ditemukan juga keterangan bahwa yang disembelih itu dua ekor kambing besar untuk masing-masing Hasan dan Husain. Al-Albani menyimpulkan bahwa riwayat dua ekor kambing yang benar, karena ada keunggulan dalam hal rawi-rawi tsiqat (ziyadah tsiqat), di samping itu sesuai dengan riwayat di atas yang berupa qaul (pernyataan langsung) Nabi saw (Irwa`ul-Ghalil no. 1164).
Memang terdapat juga keterangan yang menyebutkan anjuran aqiqah dengan sapi atau unta. Akan tetapi riwayatnya maudlu’ (palsu), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah (Irwa`ul-Ghalil no. 1168)
Maka dari itu, harus tetap pada aturan ini, aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Jika dirasa tidak akan cukup untuk membagi kepada masyarakat, maka dibolehkan menyembelih sapi ataupun kambing yang lebih dari ketentuan awal, tetapi niatnya shadaqah semata. Jadi yang disembelih misalnya untuk anak perempuan: satu kambing dan satu sapi. Atau dua ekor kambing. Yang satu kambingnya aqiqah, sementara kambing yang satunya lagi atau sapi sebagai shadaqah. Jadi kambing aqiqahnya harus tetap ada.
Mengenai ketentuan hari ketujuh, itu didasarkan hadits-hadits yang shahih (Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibn Majah). Yang hari ke-14, 21, 40 dan seterusnya, dalilnya dla’if. Jadi disembelih hanya ketika bayi sudah masuk hari ketujuh. Jika meninggal dunia sebelum hari ketujuh, berarti tidak ada syari’at aqiqah untuk bayi tersebut dan tidak boleh ada aqiqah. Wal-‘Llahu a’lam.