Antara Maulid dan Natal

Ada persamaan, ada pula perbedaan. Persamaannya, sama-sama memperingati kelahiran Nabi; maulid memperingati kelahiran Nabi Muhammad saw, sedangkan Natal memperingati kelahiran Nabi ‘Isa as atau dikenal dengan panggilan Yesus. Persamaan lainnya, kedua peringatan ini tidak diajarkan oleh Nabi dan generasi awalnya; keduanya sama-sama baru diperingati sekitar 500 tahun setelah kewafatan Nabinya. Akan tetapi perbedaannya, maulid tidak sampai kafir, sementara Natal jelas-jelas kafir.


Sebagaimana sudah diulas dalam tulisan sebelumnya, peringatan maulid mulai ada sejak pemerintahan Syi’ah Fathimiyyah di Mesir pada tahun 517 H/1123 M atas prakarsa Sultannya yang beraqidah Syi’ah, atau sekitar 500 tahun sesudah Nabi saw wafat. Maka dari itu dipastikan sulit mencari dalil peringatan maulid atau sebatas pendapat para ulama salaf dan madzhab yang menganjurkannya. Sebab memang di zaman mereka belum ada peringatan maulid Nabi Muhammad saw.
Sama halnya dengan Natal. Dalam Injil yang dibuat oleh Lukas (ditulis sekitar tahun 150 M) dijelaskan bahwa di malam ketika Yesus lahir, penggembala di pinggiran kota yang berada di luar, di bawah langit terbuka cerah, melihat malaikat dan sejumlah besar tentara sorga yang memuji Tuhan (Lukas 2: 14). Ini menunjukkan bahwa generasi awal Kristen yang kafir (bukan Hawariyyun pengikut awal Nabi ‘Isa as yang muslim) meyakini Yesus lahir di bulan musim panas. Clement dari Aleksandria, seorang tokoh Kristen awal, mengatakan bahwa Kristen Basilidius meyakini Yesus lahir tanggal 24 atau 25 pada bulan yang dinamakan oleh orang Mesir Pharmuthi (April). Sekte Kristen lainnya menegaskan bahwa kelahirannya tepat pada waktu Augustus Caesar berusia 28 tahun pada tanggal 25 bulan Pachon yang sama dengan tanggal 20 Mei. Gereja juga memiliki buku kecil yang ditemukan di antara tulisan-tulisan orang-orang Cypria, ditulis tahun 243 M, yang menyatakan bahwa kelahiran Yesus tertanggal 28 Maret (Hasting’s Encyclopedia of Religion and Ethics, vol 3, hal. 603).
Natal kemudian menjadi 25 Desember dan dirayakan seperti hari ini pada tahun 534 M ketika Kristen menjadi agama resmi kekaisaran Romawi yang semula menyembah dewa-dewa. Seorang pendeta Scythian bernama Dionysius Exiguus, yang dikenal sebagai ahli astronomi, ditunjuk untuk menetapkan tanggal dan tahun kelahiran Yesus (Edward Carpenter dalam Pagan and Christian Creeds). Ia pun kemudian menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus yang pengukuhannya dimulai pada tahun 534 M. Tetapi, sebagaimana diakui oleh tokoh-tokoh Kristen masa awal, pengukuhan itu tidak memiliki dasar tradisional dari gereja. J.M. Robertson mengatakan: “Beberapa sekte, sungguh sangat lama telah menetapkan hari kelahiran Yesus pada tanggal 24 atau 25 April… sementara yang lain menempatkannya pada tanggal 25 Mei; dan sebagian besar Gereja Timur selama berabad-abad menjadikan tanggal 26 Januari sebagai hari kelahiran Yesus.” (Hasting’s Encyclopedia of Religion and Ethics, vol 4, hal. 603).
Sesuatu yang tidak diajarkan oleh Nabi, juga tidak dianjurkan oleh generasi awal pengikutnya yang setia, tetapi kemudian dijadikan sebagai syari’at agama, memang merupakan sesuatu yang lumrah terjadi dalam sejarah “agama-agama sejarah” (hystorical religions). Sebab agama itu bagi para pengikutnya disesuaikan berdasarkan kesepakatan tokoh-tokoh tertentu di satu masa tertentu. Inilah yang menyebabkannya disebut “agama sejarah”. Islam yang murni “agama wahyu” (revealed religion) pun, dalam beberapa kasus ada diperlakukan oleh sebagian pengikutnya sebagai “agama sejarah”. Maka dari itu, para pengamal maulid tidak perlu berlebihan dengan menjadikan perayaan maulid sebagai syari’at agama. Apalagi sampai dinyatakan bahwa yang tidak maulid tidak mencintai Nabi saw atau tidak mencintai sunnah Nabi saw. Sebab itu hanya satu ikhtiar yang dibuat oleh manusia dalam satu fase sejarah tertentu, bukan diperintahkan langsung oleh wahyu. Meski tentu para pengamal maulid yang mengamalkannya dengan kecintaan yang tulus untuk Nabi saw, tidak boleh dinyatakan sebagai Ahlul-Bid’ah yang kafir, sebab faktanya mereka tulus mencintai Nabi saw.
Meski demikian, ini tidak kemudian bisa dijadikan alasan bahwa jika memperingati maulid tidak kafir, berarti turut memperingati Natal juga tidak kafir. Persoalannya jelas beda, sebab Natal diperingati oleh Kristen dalam kedudukannya sebagai hari lahirnya anak Tuhan. Yesus/Jesus/Joshua/’Isa as diyakini oleh Kristen sebagai anak Tuhan. Merayakan Natal berarti merayakan Nabi ‘Isa as sebagai anak Tuhan. Maka dari itu, sejak tahun 1981, MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
  3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Ditetapkan di Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H/7 Maret 1981 M.
 
Maksud “tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas” adalah yang sudah disajikan pada konsideran “Meneliti Kembali”. Yaitu:

  1. Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:

(QS. al-Hujurat [49] : 13; Luqman [31] : 15; al-Mumtahanah [6] : 8).

  1. Bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan peribadatan agamanya dengan akidah dan peribadatan agama lain berdasarkan:

(QS. al-Kafirun [109] : 1-6, al-Baqarah [2] : 42)

  1. Bahwa umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:

(QS. Maryam [19] : 30-32; al-Ma`idah [5] : 72; al-Baqarah [2] : 285).

  1. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak, Isa al Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas:

(QS. al-Ma`idah [5] : 72-73; at-Taubah [9] : 30)

  1. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan atas:

(QS. al-Ma`idah [5] : 1-4)

  1. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan al-Qur`an surah al-Ikhlas.
  2. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas:
  3. Hadits Nabi SAW dari Nu’man bin Basyir (tentang halal jelas, haram jelas, yang tidak jelas berarti syubhat tetapi harus dijauhi).
  4. Kaidah Ushul Fikih:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan)”.
Artinya memperingati Natal tidak termasuk urusan keduniaan, tetapi urusan keagamaan yang haram, karena mencampurkan aqidah dengan Kristen. Di dalam Natal mau tidak mau harus diyakini bahwa Nabi ‘Isa putra Allah swt. Padahal al-Qur`an selalu menegaskan ‘Isa putra Maryam, sebab Allah swt lam yalid wa lam yulad; tidak melahirkan, tidak dilahirkan. Wal-‘Llahu a’lam.